Mohon tunggu...
Shintia Puji Utami
Shintia Puji Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Statistika Universitas Airlangga

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah Jabatan Kepala Desa hingga 9 Tahun Lamanya?

22 Januari 2023   11:39 Diperbarui: 22 Januari 2023   12:00 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kepala desa atau yang akrab dengan sebutan kades merupakan sosok pemimpin di sebuah desa. Orang nomor satu yang menjadi tonggak dari sebuah kepemimpinan di suatu desa tertentu.

Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya kades menjabat selama 6 tahun kepemimpinan dalam satu periode. Belakangan ini terdapat usulan terkait perpanjangan masa pemerintahan kades menjadi 9 tahun dalam satu periode. 

Menurut saya terkait usulan tersebut tentunya sangat membatasi masyarakat dalam memilih sosok pemimpin desa mereka. Khawatir akan salah dalam memilih pemimpin juga pasti dipertimbangkan disini. Bagaimana tidak, jika sudah terlanjur terpilih sedangkan kinerja yang dilakukan kurang bagus maka dalam jangka waktu 9 tahun kepemimpinan akan terasa sangat lama untuk bisa mempercayai orang lain untuk dijadikan kades yang baru.

Berdasarkan fakta di desa saya, seseorang yang menjadi kades adalah satu keluarga, dalam artian 2 periode dijabat oleh sang suami dan 2 periode berikutnya dijabat oleh sang istri. Setelah itu, sebelum memasuki masa-masa pensiun dari pihak suami menyalonkan diri kembali dan dipilih untuk ketiga kalinya. Akhirnya selama 5 periode penuh hanya dijabat oleh satu keluarga.

Fakta tersebut tak hanya terjadi di desaku. Di desa sebelah juga banyak yang mengalami demikian. Alasannya karena tak ada orang yang berani untuk menjadi pesaing dari orang lama yang telah menjabat sebelumnya. Yah, selain itu karena keterbatasan dana. Maklum, sebelum pemilihan kades tentunya ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sehingga menguras dana yang sangat banyak, bahkan masa jabatan 6 tahun belum tentu bisa mengembalikan modal yang dikeluarkan.

Dari masa jabatan yang telah dilaksanakan selama kurang lebih 25 tahun, keadaan desa hanya dibenahi beberapa sudut. Masih banyak fasilitas umum yang belum dimanfaatkan dengan baik. Hal ini menjadi sebuah cermin untuk berkaca bahwasanya bukan masa pemerintahan yang menjadikan optimal atau tidak kinerja dari kepala desa. Tapi bagaimana kesungguhan dan tekad yang bulat untuk membenahi desa yang dipimpin.

Namun, jika memang usulan kades menjabat selama 9 tahun terealisasi di masa depan, harapannya adalah benar-benar menjadi pemimpin yang baik, fasilitas harus dibenahi dengan cepat. Penganggaran dana harus transparan dan kinerjanya harus lebih baik dari kades dengan masa kepemimpinan sebelumnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun