Mohon tunggu...
Shintia Aulia
Shintia Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka badminton, dengerin musik dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pinjaman Online

26 Oktober 2024   11:30 Diperbarui: 26 Oktober 2024   11:42 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pinjaman online yakni bisa disebut dengan pinjaman berbasis teknologi
(Fintech Lending) adalah inovasi terbaru dibidang finansial/ keuangan yang
memanfaatkan teknologi untuk memberikan pinjaman secara online dan
konsumen melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus datang lansung
secara tatap muka. Pinjaman online merupakan suatu fasilitas pinjaman uang
dimana mulai dari proses admistrasi untuk pengajuan, persetujuan, hingga
proses pencairan dana yang dilakukan cukup melalui konfirmasi wawancara
online tanpa tatap muka. Adapun cara kerja pinjaman online yakni dengan
menyelenggarakan peran sebagai perantara yang menjadi pemberi pinjaman dan
penerima pinjaman. Dengan adanya aplikasi pinjaman online ini, marak
pinjaman online saat ini yang banyak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun banyak juga pinjaman online yang berdiri tanpa izin dan pengawasan
dari OJK atau disebut juga perusahaan ilegal. Perusahaan pinjaman online yang
ilegal memili resiko yang besar terhadap konsumen. Buruh pabrik adalah masyarakat menengah kebawah yang beberapa
memiliki pendapatan di bawah kata cukup dalam memenuhi kebutuhan dan
gaya hidup, menjadikan pinjaman online sebagai ajang solusi yang tepat bagi
permasalahan kebutuhan dan gaya hidupnya. Hal ini dikarenakan penyedia
akses pinjaman online yang memiliki akses kemudahan, lebih efektif, dan efisien
dalam persyaratan administrasi yang diajukan oleh calon konsumen. Meskipun
pinjaman online ini begitu rentan terhadap adanya praktek predatory lending
terutama oleh perusahaan ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. Saat buruh pabrik mendaftarkan dirinya sebagai konsumen, itu artinya sudah
masuk ke dalam lingkup pinjaman online. Teknik atau cara perusahaan pinjaman online untuk menarik pelanggan
ialah dengan memberikan berbagai macam promo yang sangat menarik bagi
calon konsumennya, agar konsumen tergiur dan mendaftarkan ke siklus pinjaman online. Yang mana merupakan hal itu sebagai solusi tercepat dan
mudah untuk mengatasi masalah keuangan. Pendapatan calon konsumen yang
rendah dimanfaatkan oleh perusahaan pinjaman online ilegal dengan
memberikan penawaran proses pencairan yang cepat dan mudah dalam
hitungan jam tanpa adanya syarat yang berbelit - belit. Sebagian besar syarat
dalam melakukan pencairan pinjaman cukup mudah yaitu dengan hanya
memberikan identitas diri dan foto selfi, tanpa harus melengkapi data diri secara
lengkap dan detail. Sehingga hal tersebut memiliki konsekuensi perusahaan
penyedia jasa pinjaman online tersebut membebankan biaya layanan dan suku
bunga yang sangat besar di mana hal itu dapat memberatkan tagihan konsumen. Sedangkan bagi perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal di mana
perusahaan tersebut sudah mendapat izin dan terdaftar resmi dari OJK, akan
melakukan persetujuan dan pencairan dana secara lebih hati – hati sesuai aturan
yang berlaku. Hal ini didukung oleh pendapat dari Santi, Budiharto, & Saptono (2017)
bahwa ada faktor yang membuat banyaknya perushaan pinjaman online ilegal
yakni dikarenakan tidak adanya tata aturan resmi yang berkaitan dengan
besarnya suku bunga yang diberlakukan, tidak adanya aturan hukum resmi
terhadap perusahaan tersebut, tidak adanya ketentuan dalam hal tindak pidana, tingkat kesulitan dalam melakukan pengawasannya, dan pengetahuan
masyarakat yang masih kurang mengenai pinjaman online yang membuat
tingginya minat masyarakat dan kemudahan dalam pengaksesan aplikasi
pinjaman online. Dampak yang akan muncul dalam kasus peminjaman online ini
kebanyakan adalah saat jatuh tempo jangka waktu yang diberikan, konsumen
tidak dapat membayar tagihannya, sehingga penagihan akan diambil alih
terhadap pihak ketiga yakni debt collector. Debt collector biasanya melakukan
proses penagihan dengan datang langsung ke alamat rumah/ kantor
konsumennya sesuai dengan data yang diberikan saat melakukan pendaftaran, dengan tujuan agar konsumen melunasi tagihannya. Jadi, debt collector
mendapatkan akses data pribadi konsumen yang ada pada ponsel sesuai IMEI
yang didaftarkan. Data yang dapat diakses berupa data sosial media, foto pribadi
di galeri, data akun aplikasi belanja online, aplikasi transportasi, bahkan data
pada email. Lebih parahnya konsumen akan mengalami teror yang kurang wajar
(ditelpon terus menerus tanpa kenal waktu, diancam, baik melalui telepon
maupun SMS, sampai cyber bullying dengan cara membuat konsumen resah
dengan menyebar luaskan data pribadi beserta foto pada orang yang ada di
lingkup daftar kontak. Perusahan pinjaman online ilegal biasanya berganti – ganti nama, namun
suku bunganya terus terus bertambah. Tidak terhapusnya hutang meskipun
sudah melunasi hutangnya merupakan hal lain yang mengintai konsumen jika
meminjam dari perusahaan ilegal (Salvasani & Kholil, 2020). Bunga dan biaya
denda yang tinggi oleh perusahaan pinjaman online merupakan adanya faktor
pengetahuan masyarakat yang kurangnya dalam memahami isi tertulis yang ada
pada aplikasi pinjaman online. Sehingga, pada saat melakukan proses pengajuan
pinjam meminjam, masyarakat sebagai korban/ konsumen yang sering tidak
teliti dalam membaca ketentuan isi atau perjanjiannya. Hal ini mengakibatkan Sebagian besar masyarakat terjerat suku bunga dan biaya denda yang begitu
tinggi. Suku bunga yang ditentukan oleh perusahaan pinjaman online ilegal rata- rata memiliki presentasi yang lebih dari 40% dari hutang pinjaman inti, ditambah
dengan biaya denda rata – rata sebanyak Rp 50.000 per hari (Budiyanti, 2019). Penagihan juga dilakukan kepada pihak terdekat konsumen yakni
keluarga, saudara, teman tersekat, dan rekan seprofesi yang membuat hubungan
keluarga dan hubungan social terganggu. Sehingga, hal tersebut membuat
berbagai macem gangguan mental dan psikis seperti stress, laku, depresi, trauma, gelisah, serta kehilangan kepercayaan diri. Menurut Zaenuddin (2021) adapun, dampak – dampak lain yang dirasakan konsumen pinjaman online terutama
pinjaman online ilegal, yaitu: 1) Bunganya terlalu tinggi dan mencekik. 2)
Penagihan yang dilakukan pada kontak darurat yang disertakan oleh konsumen. 3) Bentuk ancaman yang berupa penipuan dan pencemaran nama baik berupa
fitnah. 4) Penyebaran data pribadi tanpa izin. 5) Penyebaran kontak yang ada
pada ponsel konsumen. 6) Seluruh akses data pada ponsel dapat diakses. 7)
Tidak adanya kejelasan mengenai identitas perusahaan. 8) Biaya adminnya yang
tidak sesuai perjanjian. 9) Bunga yang bertambah tinggi, sedangkan aplikasinya
berganti – ganti nama tanpa informasi. 10) Peminjam yang sudah melakukan
pembayaran akan tetapi pinjamannya tidak terhapus dengan alasan tidak masuk
dalam sistem. 11) Jangka waktu jatuh tempo, dalam pengembalian dana yang
dipinjam pada aplikasi di Appstore/ Playstore mengalami kendala. 12)
Penagihan pinjaman dilakukan oleh banyak orang. 13) Identitas konsumen
untuk hal – hal yang tidak baik digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab, bahkan untuk usaha mengakses aplikasi pinjaman online lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun