Mohon tunggu...
Shinta Suci Amelia
Shinta Suci Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Karakteristik Asuransi Syariah

4 Maret 2023   11:26 Diperbarui: 4 Maret 2023   11:26 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya shinta suci amelia mahasiswa UIN Raden Mas Said dengan NIM 202111034, Ingin Mereview book Asuransi Syariah yang di tulis oleh Andri Soemitra. 

Dalam buku Asuransi Syariah yang di tulis oleh Andri Soemitra ini mengenai kajian ilmiah mengenai perkembangan asuransi syariah, menelusuri apa saja faktor - faktor yang mempengaruhi perkembangan asuransi serta apa yang diterpakan perusahaan asuransi di kota Medan. Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai pengganti kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Sebut penjamin ansuransi, yang menjalankan.Bagai balas jasa atas imbalan yang telah disetujui, yang disebut premi, untuk membyar orang lain yang diasuransikan, yang disebut tertanggung, sejumlah uang, atau yang senilai, atas kejadian tertentu. Secara terminologi asuransi syariah adalah tentang tolong menolong dan secara umum asuransi adalah Sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua.

Praktik asuransi syariah dalam Islam berasal dari budaya Arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah. Sebuah konsep asuransi syari'ah yang di dalamnya dilakukan kerja sama dengan para peserta takaful atas prinsip al-Mudharabah. Peserta takaful bertindak sebagai shahib al-mal yang akan mendapat manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan perusahaan asuransi syariah. Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada paruh akhir tahun 1994. 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi oleh Pendirian Asuransi Takaful Indonesia diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful.

Asuransi syariah menolak adanya riba, bunga dikatagorikan sebagai riba nasi'ah karena adanya penambahan yang diperjanjikan di muka dalam pinjaman atau hutang semata disebabkan oleh elemen waktu. 1 tahun 2004 tentang interest/ faidah dengan memutuskan praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu riba nasi'ah. Semua teknik operasional baik penentuan jumlah tanggungan, investasi, maupun penempatan dana pihak ketika semua menggunakan instrumen akad syariah yang bebas riba.

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional :

Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah

Dewan pengawas syariah tidak ditemukan didalam Asuransi Konvensioal.

Kepemilikan dana pada asuransi syariah

Dalam mekanisme asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional.

Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabarru' Sedangkan dalam asuransi konvensional pembayaran klain diambil dari rekening dana perusahaan.

Takaful sebagai pemain tunggal bidang usaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun