Mohon tunggu...
Shinta Suci Amelia
Shinta Suci Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   22:49 Diperbarui: 5 Desember 2022   22:53 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Shinta Suci Amelia 

Kelas : HES 5A

NIM : 202111034

Tugas Review Jurnal "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya". yang ditulis dan dipubliskasi oleh Bapak Muhammad Julijanto, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Pernikahan adalah suatu ikatan yang dibentuk antara Wanita dan Pria tanpa adanya paksaan, sebuah hubungan yang harus dipelihara oleh setiap pasangan. Karena jika pernikahan di pelihara dengan baik oleh setiap pasangan, akan melahirkan pernikahan yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula.

Jadi untuk menekan angka perceraian maka harus dilakukan perjanjian pra nikah sebagai penguat rumah tangga, agar mengurangi dampak perceraian yang banyak terjadi. Tetapi yang menjadi permasalahan kali ini adalah mengenai Pernikahan Dini yang terjadi, pernikahan dini yang dilakukan diluar ketentuan Perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pernikahan Dini menjadi kontroversi dimana ada perbedaan menurut Fikih Islam, Hak-Hak Asasi Manusia Internasional dan Undang-undang nasional. Tetapi menurut Agama pada dasarnya tidak melarang secara tegas perkawinan di bawah umur, namun juga tidak pernah menganjurkannya, terlebih jika dilaksanakan tanpa mengindahkan dimensi fisik, mental dan hak-hak anak.

Seperti contohnya yang terjadi pada pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi.  Kebanyakanpemohon tersebut masih berstatus pelajar sekolah menengah atas akan melangsungkan pernikahan.

Pada dasarnya pernikahan harus dilalukan oleh sepasang orang dewasa yang sudah cukup usia dan mental dalam membina sebuah perkawinan. Pernikahan dini ini sangat berdampak pada angka perceraian, pernikahan dini sangat rawan dengan permasalah ekonomi yang tidak stabil. Pernikahan dini bisanya terjadi karena untuk menutupi aib, karena terjadinya hamil diluar nikah dan mengharuskan untuk menikah dimasa umur yang belum cukup matang, dalam pernikah dini ini Pihak wanita sangat dirugikan karena Putusnya Sekolah, rentan kekerasan dalam berumah tangga. Sedangkan bagi keluarga / pihak laki - laki, pernikahan merupakan disepensasi dan hanyalah upaya lari dari jeratan hukum. Dan 80% kejahatan seksual yang menimpa anak - anak akan berakhir secara kekeluargaan tanpa adanya proses hukum, karena adanya ikatan pernikahan.

Berdasarkan catatan kantor Kemenag di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 persen. Telah terjadi pembengkakan jumlah penduduk usia remaja tengah terjadi di berbagai negara dunia termasuk di Indonesia. Sebanyak 18 persen dari jumlah penduduk dunia adalah remaja, 88 persennya tumbuh di negara berkembang. Setengah (49 persen) dari jumlah remaja perempuan di dunia hidup di 6 negara China, India, Indonesia, Nigeria, Pakistan dan AS.

Pada dasarnya batasan minimal usia perempuan menikah 16 tahun tidak relevan, karena dirasa masih terlalu muda dan sangat beresiko tinggi bagi pihak prempuan. Batasan usia menikah bagi perempuan menurut hukum negara kita  masih simpang siur. Dalam hukum perkawinan, usia minimum adalah 16 tahun. Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan usia 18 tahun, dan Badan Koordinasi Federal Keluarga Berencana  (BKKBN) merekomendasikan usia perkawinan pertama bagi perempuan adalah 21 tahun. Dari segi medis, perkawinan anak  sangat berisiko. Beberapa masalah kesehatan yang terjadi pada pernikahan dini adalah perdarahan saat persalinan, anemia dan komplikasi saat persalinan. Selain itu, wanita yang hamil di usia muda memiliki kemungkinan yang tinggi untuk melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah, kurang gizi dan anemia. Wakil Direktur BKKBN Menurut Direktur Sudibyo Alimoeso, di Indonesia terdapat korelasi yang kuat antara fenomena pernikahan dini dengan tingginya angka kematian ibu akibat melahirkan. Saat ini rata-rata angka kematian ibu  di Indonesia cukup tinggi, yaitu 228 kematian per 100.000 kelahiran hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun