Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Presiden RI ke lima Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL), beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)‎, dinilai sudah tepat.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, tidak akan ragu memanggil mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)‎.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, pemanggilan itu tepat lantaran penerbitan SKL dikeluarkan saat pemerintahan Megawati.
"Kalau menurut saya tepat jika pemanggilan Mega terkait Instruksi Presiden mengenai kebijakan release and discharge dan berapa banyak pengemplang yang di-release. Zaman Megawati punya banyak data soal itu."
Dia menjelaskan, sudah seharusnya KPK melakukan penelusuran lebih intensif untuk mengetahui kenapa kebijakan tersebut dikeluarkan. Kebijakan release and discharge untuk obligor BLBI berpotensi penyalahgunaan kewenangan.(Baca:Â Usai Lebaran, KPK Panggil Megawati Terkait BLBI).
"KPK harus menelusuri mengapa kebijakan itu dilakukan dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan di dalamnya," imbuhnya.
Penelusuran tersebut untuk memastikan apakah sudah merugikan negara atau tidak. Jika merugikan negara maka patut diduga ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Mudzakir menuturkan bahwa presiden terpilih harus berkomitmen menuntaskan kasus BLBI. Dari dua capres, Joko Widodo yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), memiliki potensi resistensi terhadap penuntasan skandal BLBI.
"Harus ditelusuri juga apakah kebijakan release and discharge menguntungkan atau merugikan negara, kebijakan release and dicharge diberikan saat pemerintahan yang terafiliasi dengan capres nomor dua," tukasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H