Mohon tunggu...
Shinta Meily Shalsabila
Shinta Meily Shalsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

learning throughout life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memperkuat Hak Asasi Manusia Melalui Prinsip-Prinsip Lembaga Pemasyarakatan Menurut Pandangan Nelson Mandela

25 Mei 2023   23:24 Diperbarui: 30 April 2024   09:29 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia adalah prinsip yang diakui secara universal dan harus dihormati dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa setiap individu memiliki hak-hak dasar yang tidak boleh dilanggar, termasuk hak atas martabat, kebebasan, dan perlakuan yang adil. Nelson Mandela, sebagai seorang tokoh yang berperang melawan apartheid di Afrika Selatan, merupakan contoh pejuang yang gigih dalam memperjuangkan martabat dan kebebasan manusia. Melalui pengalaman hidupnya, Mandela telah mengembangkan prinsip-prinsip yang berhubungan dengan lembaga pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk mempertimbangkan dan menerapkan pandangan Mandela dalam mengembangkan aturan dan praktik dalam sistem pemasyarakatan modern.

Martabat dan Keadilan

Salah satu pilar utama dalam pemikiran Mandela adalah pentingnya menghormati martabat setiap individu, termasuk narapidana. Hal ini berarti bahwa lembaga pemasyarakatan harus berusaha untuk menjaga hak-hak asasi manusia narapidana. Mereka tidak boleh diperlakukan secara tidak manusiawi atau mendapatkan perlakuan yang merendahkan. Ia menekankan bahwa perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan terhadap narapidana bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan. Mandela menyadari bahwa menghormati martabat narapidana bukan hanya penting secara moral, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Dengan menghormati martabat narapidana, lembaga pemasyarakatan diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi yang efektif. Dalam lingkungan yang menghormati hak-hak asasi manusia, narapidana dapat diberikan kesempatan untuk mengubah perilaku mereka, mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan pemulihan psikologis yang diperlukan.

Rehabilitasi dan Pemulihan

Mandela meyakini bahwa lembaga pemasyarakatan harus fokus pada rehabilitasi, bukan hanya hukuman. Program pendidikan, pelatihan, dan layanan kesehatan harus disediakan untuk memberikan narapidana kesempatan memperbaiki diri. Dengan pendekatan rehabilitatif yang kuat, narapidana dapat membangun masa depan yang positif setelah masa tahanan mereka selesai. Pendekatan rehabilitatif ini bertujuan untuk mengubah perilaku narapidana dan memperbaiki hubungan mereka dengan masyarakat. Melalui pendidikan dan pelatihan, narapidana dapat memperoleh keterampilan yang relevan dengan dunia kerja, sehingga mereka dapat menjadi produktif setelah masa tahanan. Dengan demikian, lembaga pemasyarakatan dapat berperan penting dalam membantu narapidana membangun kehidupan yang lebih baik setelah mereka keluar dari penjara.

Kesetaraan dan Non-Diskriminasi

Keadilan dan kesetaraan adalah prinsip-prinsip penting yang menjadi pijakan dalam pandangan Mandela tentang lembaga pemasyarakatan. Bagi Mandela, penting bahwa setiap narapidana diperlakukan secara adil, tanpa memandang latar belakang mereka. Lembaga pemasyarakatan bertanggung jawab untuk menerapkan aturan dan prosedur yang netral dan tidak diskriminatif. Prinsip ini menjamin bahwa hak-hak narapidana dihormati dan dilindungi tanpa kecuali. Ia menentang segala bentuk diskriminasi rasial, etnis, agama, dan jenis kelamin. Setiap narapidana harus diperlakukan secara adil, tanpa memandang latar belakang mereka. Lembaga pemasyarakatan harus memastikan bahwa aturan dan prosedur yang diterapkan bersifat netral dan tidak diskriminatif. Hal ini memastikan bahwa hak-hak setiap narapidana dihormati dan dilindungi tanpa kecuali.

Restorasi dan Reintegrasi

Konsep restoratif juga terkait erat dengan pandangan Mandela tentang lembaga pemasyarakatan. Ia percaya bahwa proses rekonsiliasi antara narapidana, korban, dan masyarakat yang terkena dampak merupakan langkah penting dalam memulihkan hubungan yang rusak. Lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat di mana narapidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, meminta maaf, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan hubungan mereka dengan masyarakat. Melalui pendekatan restoratif, narapidana dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat.

Pada kesimpulannya, pandangan Nelson Mandela tentang lembaga pemasyarakatan memberikan landasan yang kuat dalam memperkuat hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan. Melalui prinsip-prinsip seperti martabat, rehabilitasi, kesetaraan, dan restorasi, kita dapat menciptakan lembaga pemasyarakatan yang berfokus pada pembangunan manusia yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup bagi narapidana. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita dapat melangkah maju menuju sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi manusia. Mengenang warisan dan pandangan Mandela, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi semua orang di dalam dan di luar tembok penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun