Mohon tunggu...
Shinta Lestari
Shinta Lestari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dugaan Korupsi Dahlan Iskan

2 April 2017   10:22 Diperbarui: 4 April 2017   15:11 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dahlan iskan sebagai menteri BUMN, yang pada waktu itu menjabat sebagai direktur utama Pt pasca wira usaha (PWU) pada tahun 2000-2010. Selama jabatan tersebut Dahlan Iskan terduga 3 kasus, dan juga Dahlan Iskan sempat menjadi terdakwa.Dahlan Iskan menteri BUMN dalan kasus ini, yang diduga sebagai korupsi aset BUMD Jawa Timur. Sempat menjadi perbincangan actual, karna dalam kasus ini banyak pihak-pihak yang di rugikan, karna ini menyangkut aset BUMD.Atas dugaan kasus ini, Dahlan Iskan pada tanggal 27 oktober 2006 kejati jatim resmi menahan Dahlan Iskan atas dugaan korupsi penjualan aset milik Pt Pasca Wira Usaha milik BUMD Jawa timur. Dahlan Iskan sebagai tersangka karena mengakui bahwa telah menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumen tersebut.

Penjualan aset ini memang sangat banyak merugikan negara, 2 aset tersebut yang terletak di kediri dan tulungagung di lepas di bawah standar nilai ju objek pajak (NJOP). Sehingga tidak heran jika semua media meliput kasus ini begitu pula dengan kontroversinya yang semakin membuat kasus ini tidak kunjung selesai hingga terus berlangsung pada saat ini di pengadilan tipikor kabupaten sidoarjo.Dari beberapa kasus Dahlan Iskan ini kita sebagai masyarakat yang juga memiliki hak suara ketika ada permasalahan terutama korupsi yang berkaitan dengan negara.

Maka kita harus bisa menjadi orang yang profesional dan bijaksana, dalam kasus ini kita akan memandang dari kacamata yang benar. Apalagi kasus ini yang masih kontroversi meskipun sudah di tetapkan sebagai terdakwah kita tidak boleh main hakim sendiri dan memandang sebelah mata. Maka biarlah kasus ini diselesaikan oleh pihak yang berwajib di pengadilan karna yang berhak memvonis ialah hakim.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun