Mohon tunggu...
shinta dewanti
shinta dewanti Mohon Tunggu... -

Hello. Bagi saya, berbagi ilmu itu barokah :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TKI, Pahlawan yang Menderita

20 Mei 2014   20:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:19 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Media elektronik telah banyak menayangkan berbagai derita para TKI di luar negeri. Namun, penyaluran TKI ke luar negeri ini setiap tahunnya menambah devisa negara. Tidak sedikitnya devisa yang bertambah inilah yang menjadikan banyak orang yang menilai TKI adalah pahlawan devisa. Jika penyaluran TKI macet, devisa juga macet. Terkadang seseorang terlena dengan besarnya keberlimpahan tanpa memperhatikan dampak negatif yang terjadi. Harusnya TKI perlu penjaminan keselamatan dan kelayakan dalam bekerja.

Munculnya berbagai kasus penganiayaan TKI di luar negeri membuat banyak pihak yang mempertanyakan peran pemerintah. Dari beberapa kasus yang beredar, tidak sedikit TKI terancam hukuman mati dan pancung karena membunuh majikannya. Hal ini dapat disebabkan kurangnya sosialisasi pada calon TKI yang hendak dikirim ke luar negeri. Para TKI yang berniat ke luar negeri selama ini terfokus pada mencari pendapatan yang lebih banyak dan mencukupi kebutuhan ekonomi. Mereka sampai tidak membayangkan betapa asingnya di luar sana dengan bahasa, budaya, kebiasaan, dan rutinitas yang jauh berbeda dengan negeri asal karena pikiran mereka yang terjerat kekurangan secara ekonomi.

Dari uraian di atas, peran pemerintah harus dipertegas kembali dalam mengkoordinasi pihak-pihak penyalur tenaga kerja Indonesia. Memang dengan menyalurkan TKI menambah devisa, tetapi jika kasus-kasus derita TKI terus bermunculan akhirnya merenggut uang negara juga kan? Ketika pemerintah telah dengan baik berkoordinasi dengan pihak-pihak penyalur TKI dan mengawasi kinerja pihak-pihak penyalur TKI, maka keadaan TKI akan lebih baik dan dapat meminimalisir penyimpangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan penyalur TKI yang memanfaatkan kepolosan calon-calon TKI. Undang-Undang Dasar 1945 juga telah menjelaskan mengenai hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat (2)) dan menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat (2)). TKI berhak mendapat perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja, bukan menjadi tumbal bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun