Gender merupakan istilah yang muncul pada tahun 1990-an setelah muncul gerakan feminisme yang didasari tuntutan akan posisi yang adil terhadap kedudukan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, mengingat ketidakadilan yang dialami baik dari segi struktural maupun kultural. Gender merupakan keseluruhan atribut sosial tentang laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil dari konstruksi sosial dalam masyarakat. Gender berbeda dengan seks, dimana seks merupakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan secara biologis. Sementara gender adalah perbedaan antara laki- laki dan perempuan secara sosial, yakni berkaitan dengan peran, perilaku, tugas, hak, dan fungsi dalam kehidupan bermasyarakat. Gender merupakan dasar menentukan perbedaan kontribusi laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kebudayaan kolektif, yang merujuk pada perbedaan dan relasi sosial antara anak perempuan dan anak laki-laki.
Kesetaraan gender merupakan istilah yang umumnya dipakai dalam kajian gender untuk memperlihatkan pembagian yang seimbang dan adil. Kesetaraan gender merupakan keadaan dimana laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang sama, sebanding, dan setara dalam mendapatkan hak- haknya sebagai manusia dalam semua aspek kehidupan. Kesetaraan gender merupakan sebuah konsep dimana stereotip tidak lagi membatasi peran laki-laki dan perempuan dalam mengembangkan potensinya . Ada beberapa indikator dalam gender dan kesetaraannya, indikator tersebut meliputi adanya akses atau peluang atau kesempatan dalam menggunakan sumber daya. Tertentu, partisipasi yang sama dalam pengambilan keputusan dalam suatu kelompok atau organisasi tertentu, penguasaan atau wewenang dalam pengambilan keputusan, serta manfaat atau kegunaan yang diterima atau dinikmati secara penuh dan optimal.
Kesetaraan gender dari sudut pandang hak asasi manusia. Berdasarkan UUD 1945. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dan bukan atas kekuasaan. Indonesia sebagai negara hukum harus memenuhi unsur-unsur dari negara hukum yang terdiri dari: (1) jaminan terhadap hak asasi manusia; (2) pembagian kekuasaan;, (3) pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan hukum; dan (4) peradilan administrasi. Indonesia merupakan negara yang mengakui dan. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan dasar manusia sebagai hak yang melekat pada manusia secara kodrat, sehingga hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan dalam meningkatkan martabat kemanusiaan. Peraturan yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Tercantum dalam UUD 1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa perjanjian internasional yang berkaitan dengan HAM juga telah disahkan, seperti International Convention of Civil and Political Right (ICCPR) melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2005 dan International Convention of Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2005.
Perempuan dikategorikan ke dalam kelompok rentan (vulnerable) dalam berbagai kajian dan pengaturan dari instrumen hukum nasional serta internasional, bersama dengan kelompok lain seperti anak-anak, kaum minoritas, pengungsi, dan sebagainya. Hal ini disebabkan oleh berbagai kondisi sosial, budaya, ekonomi maupun secara fisik yang menyebabkan perempuan rentan mendapatkan bahaya kekerasan atau pelanggaran hak oleh kelompok lainnya.
Kendala/hambatan dalam kesetaraan gender. Salah satu hambatan yang menyebabkan kesenjangan gender di Indonesia adalah akibat situasi budaya/sosial yang masih menganut konsep patriarki di beberapa daerah di Indonesia, sehingga masyarakat menuntut bahwa perempuan lebih baik mengasuh anak dan mengurus keluarga daripada mencari nafkah. Hal ini juga akan mempengaruhi didikan dan pola asuh orang tua terhadap anak perempuan, dan rendahnya ekspektasi sosial terhadap perempuan dalam memasuki dunia kerja. Selain itu, masih rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman perempuan terhadap hak yang seharusnya didapatkannya juga merupakan hambatan dari terwujudnya kesetaraan gender.
Hambatan lain yang sering terjadi adalah hambatan karir seorang perempuan. Dalam penelitian oleh Hidayat (2017) menunjukkan bahwa hanya sedikit perempuan yang menduduki jabatan pengambil kebijakan. Menurut data Departemen Dalam Negeri tahun 2009, hanya terdapat dua orang perempuan yang menduduki jabatan sebagai gubernur atau wakil gubernur dalam rentang waktu tahun 2005-2008, yakni gubernur Provinsi Banten dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sementara itu, untuk posisi jabatan bupati atau walikota, dari 488 kota atau kabupaten di Indonesia, tercatat hanya ada sepuluh orang perempuan yang menjadi bupati atau wali kota, dan 11 orang menjadi wakil bupati. Data yang diperoleh juga menunjukkan bahwa peluang wanita untuk mencapai jabatan yang lebih tinggi semakin rendah.
Hambatan karir perempuan di bidang birokrasi terutama disebabkan oleh beban kerja ganda antara kerja reproduktif dan produktif, sehingga wanita yang memiliki kesuksesan karir memiliki ketakutan akan gagal dalam membina rumah tangga dan mendidik anak. Selain itu, sudah menjadi stigma di masyarakat bahwa seorang wanita seharusnya tidak ambisius, yang menyebabkan daya kompetisi dalam kerja sangat rendah. Diskriminasi gender pada bidang ketenagakerjaan masih banyak terjadi, hal ini disebabkan oleh keyakinan yang salah yang masih berkembang di masyarakat terkait konsep marginalisasi, subordinasi, stereotype, violence, dan beban kerja. Hal ini tentu menghambat proses mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H