Mohon tunggu...
shinta amalia
shinta amalia Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan HAM terhadap Kelayakan Hidup Manusia Lanjut Usia di Indonesia Menurut Hukum Internasional

20 Januari 2023   14:35 Diperbarui: 20 Januari 2023   15:02 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, bersifat preskriptif, membahas mengenai doktrin - doktrin dan asas - asas dalam ilmu hukum8. Penelitian ini digunakan untuk melakukan kajian pada substansi dan struktur hukum, menganalisis hukum secara vertikal dan horizontal yang memberi peta dan arah bagi hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah pendekatan perundang- undangan (statute approach).
 
PEMBAHASAN

Konsep Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Lansia

Kemiskinan ialah salah satu masalah terbesar yang dihadapi orang tua. Tidak semua orang lanjut usia itu miskin; namun, mereka memiliki risiko kemiskinan yang lebih tinggi daripada kelompok usia lainnya. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia ialah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, yang meliputi Lansia Potensial, Lansial Tidak Potensial, Lansia Terlantar "Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kese- jahteraan Lanjut Usia"

Di banyak masyarakat, orang tua terdiri dari jumlah yang tidak proporsional dari orang miskin, orang miskin yang terus-menerus dan yang termiskin di antara orang miskin.36 Kemiskinan dapat memperburuk pengingkaran hak asasi manusia serta membatasi pilihan dan kesempatan untuk kehidupan yang dapat ditoleransi bagi orang tua. 

Pada awal tahun 1975, Butler menyatakan bahwa tragedi usia tua bukanlah fakta bahwa kita masing-masing harus menjadi tua dan mati, tetapi bahwa proses melakukannya telah dibuat secara tidak perlu dan kadang-kadang sangat menyakitkan, memalukan, melemahkan dan mengisolasi melalui ketidakpekaan. , kebodohan dan kemiskinan.Mengapa demikian dan apa hubungan antara kemiskinan dan hak-hak orang lanjut usia?

Hak asasi manusia, antara lain, bergantung pada pengakuan atas martabat dan kesetaraan yang melekat pada semua manusia dan pada prinsip non-diskriminasi. 

Pendekatan hak asasi manusia terhadap kemiskinan dengan demikian menimbulkan pertanyaan etis mendasar tentang bagaimana orang-orang dalam kemiskinan dianggap dan diperlakukan dan tentang tanggung jawab orang lain terhadap mereka. Namun, masyarakat arus utama mendorong ke pinggiran masyarakat semua orang yang dalam beberapa hal berbeda. 

Kemiskinan dengan demikian menjadi salah satu indikator eksklusi sosial. Proses pengucilan orang miskin dari masyarakat diperparah ketika kemiskinan berinteraksi dengan perpecahan sosial seperti gender, etnisitas dan disabilitas.

Kategori ini tentu termasuk usia tua. Bejakovi menyatakan bahwa ketimpangan menyebabkan gangguan (walaupun kecil) terhadap modal sosial dan rendahnya partisipasi warga dalam kehidupan politik dan masyarakat, yang mengurangi kemungkinan mempengaruhi proses pengambilan keputusan kaum miskin. Kita juga harus memperhitungkan "rasa malu sebagai dimensi non-materi dan sosial dari kemiskinan", yang berdampak buruk bagi orang miskin.

Stereotip dan prasangka negatif terhadap orang tua telah mengakar kuat di masyarakat. Tidak banyak yang berubah sejak istilah ageisme diciptakan pada akhir 1960-an oleh Butler yang menggambarkannya sebagai "prasangka". oleh satu kelompok umur terhadap kelompok umur lainnya". Meskipun merupakan istilah lama dan jenis diskriminasi yang diakui, "ageisme" tidak bertahan dalam dokumen internasional sebagai istilah, meskipun larangan diskriminasi usia telah menjadi "semakin populer di forum internasional".

Ageisme masih dapat diterima secara sosial dan seringkali tidak dapat dikenali bahkan ketika itu terjadi pada tingkat desain dan implementasi kebijakan dan tindakan yang secara langsung mempengaruhi orang yang lebih tua. Dalam situasi ekstrim, diskriminasi di usia tua dapat mencapai tingkat yang kita bicarakan kekerasan struktural di tingkat masyarakat dan mengacu pada diskriminatif sosial, kesehatan dan kebijakan dan praktik lainnya terhadap penduduk lanjut usia, dan perlakuan yang tidak memadai dan mengganggu. pelayanan publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun