Mohon tunggu...
Mochlisin Mochlisin
Mochlisin Mochlisin Mohon Tunggu... Pengajar -

shining you and surrounding

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menilik Sistem Perhitungan Cepat Pilkada

22 September 2012   01:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:02 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MENILIK Sistem Perhitungan Cepat Pilkada – Hari ini Jakarta lagi punya hajatan besar, yakni pemilihan kepala daerah untuk Gubernur Jakarta putaran kedua yang mempertemukan pasangan incumbent Foke-Nara dengan pasangan yang keduanya berasal dari daerah, Jokowi-Basuki. Hajatan ini tidak hanya membuat ramai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah Jakarta semata, namun juga menjadi pusat perhatian bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan ikut menyaksikan perhitungan cepat atau quick count yang ditayangkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional bekerja sama dengan lembaga-lembaga survei.

Quick Count atau perhitungan cepat ini mulai sering terdengar pada Pemilihan Umum tahun 2004, dan kemudian cepat menjamur bermunculan lemabaga-lembaga survei yang sekaligus menjadi lembaga pemenangan pasangan dalam pilkada atau pemilu. Penulis sendiri pernah menjadi bagian dari relawan (meski mendapat bayaran pada saat itu) dalam pilkada Jawa Tengah pada tahun 2008, dimana setiap relawan yang sudah ditentukan untuk TPS mana harus melaporkan hasil perhitungan di TPS tersebut. Pada saat itu penulis hanya menjalankan apa yang diminta oleh lembaga survei, tanpa mengetahui bagaimana sih sebenarnya sistem yang digunakan dalam Quick Count atau perhitungan cepat ini?

Hari ini momentum itu muncul lagi, momentum untuk pertanyaan yang sebenarnya sudah ada di kepala ini semenjak beberapa tahun lalu. Pertanyaan itu muncul kembali karena hebohnya penyiaran di televisi atau pun laman-laman berita terkenal di Indonesia semacam Viva, Kompas, dan lain sebagainya. Oleh karena itu tergerak hati penulis untuk sekedar menilik sistem perhitungan cepat pilkada. Dari hasil googling, akhirnya mendapatkan satu laman yang menjelaskan tentang proses dari sistem perhitungan cepat atau quick count itu. Berikut ini hasil menilik sistem perhitungan cepat pilkada tersebut di laman inilah.com.

Menilik Sistem Perhitungan Cepat Pilkada


  1. Mempersiapkan perangkat serta sistem pendukung untuk bisa memberikan data secara cepat ke pusat pengolah data lembaga survei yang melakukan sitem perhitungan cepat atau Quick Count Pilkada ini. Perangkat ini mulai dari komputer untuk meng-input-kan data hingga ponsel untuk mengirim SMS hasil pemilu ke server tempat menerima data.
  2. Pemilihan TPS sebagai tempat pengambilan data. TPS yang diambil secara acak berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, jumlah pemilih terbaru, penyebarannya pemilih seperti tersebar dalam berapa kelurahan, dan sebagainya. Singkatnya, proporsional kalau pemilih banyak lokasi sampel (TPS) yang diambil pun banyak serta mewakili karakteristik populasi.
  3. Mempersiapkan relawan untuk mengambil sampel dan meng-input-kannya ke sistem data. Jumlah relawan ini cukup banyak untuk mengambil data dari TPS yang telah dipilih.
  4. Data yang telah didapat akan diolah di pusat data dengan menerapan ilmu stasistik, dari olahan data inilah lembaga survei bisa menghitung secara cepat siapa pemenang pemilu.

Dari hasil menilik sistem perhitungan cepat pilkada tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa hasil perhitungan cepat atau Quick Count bukanlah hasil perhitungan dari seluruh TPS yang melakukan perhitungan suara, melainkan menggunakan prinsip ilmu statistika (penulis tidak mempunyai pengetahuan tentang statistika, harap maklum). Namun, lembaga survei hanya mengambil beberapa TPS yang dapat mewakili jumlah populasi, kecenderungan untuk memilih pasangan calon dan pertimbangan statistik lainnya. Meskipun hanya menggunakan sampel beberapa TPS untuk perhitungan cepat atau Quick Count, hasil perhitungan dari lembaga survei ini secara prosentase atau dikenal degan istilah margin error hanya berselisih sedikit, umumnya kurang dari 2% dengan perhitungan resmi dari Komite Pemilihaan Umum Pilkada.

Setelah aktifitas menilik sistem perhitungan cepat pilkada ini, selain mengetahui bagaimana sistem tersebut dijalankan, penulis juga mendapatkan istilah lain yang sering digunakan oleh lembaga survei yakni exit poll dan juga real quick count.

Postingan ini dapat dibaca juga di - http://bit.ly/T7uVKd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun