[caption id="attachment_346744" align="aligncenter" width="480" caption="Dok. www.waspada.co.id"][/caption]
Di Indonesia begitu banyak Partai Politik (PARPOL) begitu disingkatnya. Dari Pemilihan Umum (PEMILU) Legislatif pada tahun 1955 kontestannya diikuti oleh 172 partai politik, dimana empat besarnya adalah PNI,Masyumi,NU,PKI. Pemilu selanjutnya pada tahun 1971 diikuti oleh 10 kontestan saja, lalu kemudian 1977 sampai dengan tahun 1997 diikuti oleh tiga kontestan yang sama yakni Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia. Lanjut pada tahun 1998 naik lagi menjadi 48 Parpol. Tahun 2004 turun menjadi 24 Parpol saja. Pemilu ditahun 2009 diikuti oleh 38 Partai Politik ditambah adanya 6 Partai lokal Aceh yaitu PAAS,PDA,SIRA,PRA,PA,BPA. Dan yang terakhir pada Pemilu tahun 2014 ini 12 Partai Politik ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu dan 3 Partai Politik Lokal Aceh.
Melihat dari sejarah pada masa penjajahan Belanda Kehadiran Parpol pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa indonesia. Di masa pendudukan Jepang Parpol dilarang dan hanya golongan Agama Islam yang diberi kebebasan untuk membentuk Partai Masyumi, yang mana ia bergerak dibidang sosial. Lalu Pada era Pasca Proklamasi Kemerdekaan terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan Parpol, sehingga bermunculanlah partai-partai politik di Indonesia. Dengan Demikian berarti kembali pada polsa sistem banyak partai. Orde Baru, parpol hanya ada 3 Partai yaitu PPP,GOLKAR, dan PDI, lalu ketika Reformasi kembali Menganut Sistem Multi Partai. ( Sumber : Wikipedia )
Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di Indonesia Parpol diartikan Organisasi yang bersifat Nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara Sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangan dan membela kepentingan Politik Anggota, Masyarakat, Bangsa dan Negara, Serta memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur pula Asas dan Ciri nya pada Pasal 9 UU. No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Indonesia.
Dituliskan pada salah satu Asas dan Ciri Parpol merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. Lalu Tujuan dan Fungsi jelas tertera di Pasal 10 dimana yang paling utama adalah Mewujudkan Cita-Cita Nasional Bangsa Indonesia.
Namun Sampai dengan sekarang belum ada yang pantas untuk dapat dibilang Parpol bertujuan seperti itu. Kepentingan Umum atau Kepentingan Masyarakat yang seharusnya di utamakan agar bisa mencapai suatu Cita-Cita Indonesia belum dapat dilakukan oleh Parpol. Kepentingan Pribadi lebih didahulukan jika kita melihat kasus-kasus yang terjadi pada Indonesia. Korupsi yang telah banyak diungkap KPK kebanyakan adalah anggota Parpol. Mengamati Sistem banyak Partai, berarti banyak pula Masyarakat disana yang mengikutsertakaan dirinya untuk berpolitik. Bagus memang kesadaran berpolitik tersebut meningkat dan partisipasi politik masyarakat yang prihatin dengan Indonesia.
Tetapi bukan kepentingan politik anggota yang dibela dan diperjuangkan melainkan suatu kepentingan pribadi seseorang. Dalam diri seseorang kita pasti mempunyai suatu kepentingan yang terkadang memang tidak dapat kita nomorduakan, namun apakah jalannya harus melalui menggerogoti Indonesia? Dana Kampanye yang besar terkadang menjadi salahsatu faktor dari munculnya kepentingan pribadi oleh anggota politik yang menyebabkan melakukannya segala cara dan berdampak buruk yang mengakibatkan Stigma Parpol di mata Masyarakat. Muncul rasa Kecurigaan yang sangat besar dalam hal tersebut dan tidak dipercayainya lagi calon-calon yang bakal memimpin Negara Indonesia.
Banyak Partai , berarti Banyak Golongan Masyarakat , dimana Kepentingan Pribadi akan lebih banyak daripada Pribadi orang yang mementingkan Negara. Kultur yang buruk yang dibawa oleh seseorang akan menjadi faktor utama penyebab bagaimana Produk Hukum dan Produk-Produk Politik menjadi cacat dan tidak sesuai dengan Cita Hukum. Ini Sungguh tidak sesuai dengan Penerapan Asas dan Ciri dari Parpol dan Penerapan dari Tujuan dan Fungsi dari Parpol.
Idealnya Orang-Orang yang berada di Parpol seharusnya adalah kumpulan kaum idealis yang memikirkan membenahi Negara Indonesia yang mana mengesampingkan lebih dulu kepentingan pribadinya Demi kesejahteraan Rakyat Indonesia. Dimana Ideologi Pancasila kita dimaknai, diamalkan, diwujudkan nantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H