Mohon tunggu...
Abida Ardelyah
Abida Ardelyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Hak Sewa untuk Bangunan dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Publik

15 Mei 2024   09:25 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:37 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam sewa menyewa bangunan, kita dapat membahas bagaimana praktik sewa menyewa bangunan telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern, memfasilitasi akses kepada tempat tinggal, tempat usaha, dan fasilitas lainnya tanpa harus menanggung beban kepemilikan.Menyoroti pentingnya pemahaman yang baik akan hak dan kewajiban baik dari pihak penyewa maupun pemilik, serta perlunya menjaga komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Dengan mempertimbangkan aspek hukum yang terlibat. Selain itu, menyoroti dampak ekonomi dan sosial dari praktik sewa menyewa bangunan dalam masyarakat modern.

Menurut undang-undang no 5 tahun 1960 pasal 44 ayat (1) hukum agraria menyebutkan bahwa "Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa". Namun berbeda yang terjadi pada kasus di Jombang.

Permasalahan terkait aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit hingga kini belum juga kelar. Dari sekitar 55 unit ruko, baru 8 penghuni ruko yang sudah melunasi tunggakan sewa sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp 5 miliar.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo mengatakan, hingga kini belum semua penghuni ruko melunasi tunggakan sewa selama 2016-2023 atau sejak masa hak guna bangunan (HGB) berakhir.Baru sekitar 8 penghuni ruko yang sudah melunasi semua tunggakan, hingga kini memang masih ada pihak penyewa ruko yang tetap menempati Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit namun enggan membayar sewa sehingga ini melanggar undang-undang agraria pasal 44 di atas.

Orang yang tidak mau membayar uang sewa bangunan pemerintah adalah menyalahi aturan dan kewajiban yang telah disepakati. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemerintah sebagai pemilik bangunan, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan karena dapat mengganggu penyediaan layanan dan infrastruktur yang didanai oleh uang sewa tersebut. Selain itu, tidak membayar uang sewa juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi individu tersebut, seperti tuntutan hukum atau pengusiran dari bangunan tersebut.

Membayar uang sewa bangunan pemerintah adalah tanggung jawab warga negara yang harus dihormati, karena hal ini merupakan salah satu cara untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik serta layanan yang disediakan oleh pemerintah. Orang yang tidak mau membayar uang sewa bangunan pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap masyarakat dan mematuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun