Dalam bidang Lingkungan Hidup, kita mengenal beberapa macam penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (d.h. Kementerian Lingkungan Hidup) baik untuk perorangan, kelompok maupun pemerintah daerah. Beberapa penghargaan tersebut diberikan pemerintah kita dalam rangka apresiasi mereka terhadap pengelolaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.Â
Penghargaan-penghargaan tersebut diantaranya adalah Kalpataru, yakni penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup dengan kategori penghargaan sebagai Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, Penyelamat Lingkungan dan Pembina Lingkungan.
Kemudian ada penghargaan Adipura, yakni sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Pengertian kota dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu.Â
Peserta program Adipura dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan jumlah penduduk, yaitu kategori kota metropolitan (lebih dari 1 juta jiwa), kota besar (500.001 - 1.000.000 jiwa), kota sedang (100.001 - 500.000 jiwa), dan kota kecil (sampai dengan 100.000 jiwa). Â Kriteria Adipura terdiri dari 2 indikator pokok, yaitu: indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota dan indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.
Setelah itu ada penghargaan Adiwiyata, yaitu penghargaan lingkungan hidup yang diberikan pada sekolah-sekolah yang melaksanakan program pelestarian lingkungan. Program pelestarian yang dimaksud mencakup kegiatan penghijauan, daur ulang sampah, bahkan hingga memasukkan materi lingkungan pada muatan lokal yang diajarkan pada murid-murid di sekolahnya.
Selain itu dalam bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memiliki sebuah penghargaan yang dinamakan Raksaniyata. Penghargaan ini diberikan kepada para pemerintah daerah yang berhasil menjalankan program Menuju Indonesia Hijau(MIH). Program  MIH dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2006, sebagai respon terhadap kondisi kerusakan lingkungan dan kejadian bencana yang belakangan kerap terjadi.
Tujuannya sebagai alat untuk mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan konservasi sumberdaya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. Fokus program MIH adalah mengukur perubahan tutupan vegetasi di kawasan lindung di daerah yang pengelolaannya dikendalikan oleh pemerintah kabupaten serta untuk melihat sejauh mana intervensi pemerintah daerah dalam menanggulangi ancaman degradasi lahan di kawasan berfungsi lindung.
Program MIH merupakan salah satu komponen utama dalam penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), selain Indeks Kualitas Air dan Indeks Kualitas Udara dan ermasuk salah satu program prioritas nasional yang pelaksanaannya dipantau oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-4).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H