Mohon tunggu...
Shilah MaulidiAl
Shilah MaulidiAl Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa yang biasa biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persamaan Kedudukan Warga Indonesia terhadap Hak dan Kewajibannya dalam Kehidupan Bernegara

15 Juni 2022   10:00 Diperbarui: 15 Juni 2022   10:09 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam suatu negara termasuk di Indonesia, Konstitusi merupakan dasar atau sumber hukum yang positif. Seperti sebagai hak dan kewajiban warga negara, hal tersebut harus dilaksanakan oleh warga negara. Agar, warga negara memiliki sumber untuk menerapkannya karena sudah diatur dalam Undang-undang maupun Lembaga Nasional. Karena hak dan kewajiban warga negara sangat penting untuk menunjang kehidupan bernegara.

Salah satu ciri negara Indonesia adalah mempunyai kebudayaan yang beragam. Mulai dari agama, suku, ras hingga golongan. Keragaman tersebut harus diatur secara benar agar tercipta rasa keadilan dan kedamaian. 

Salah satunya dengan menerapkan aturan persamaan kedudukan warga negara. Aturan tersebut dibuat agar tidak ada kesewenang-wenangan antara penyelenggara negara atau pemerintah dengan warga negara, aturan tersebut sudah diatur dalam UUD 1945. Persamaan kedudukan warga negara termasuk dalam persamaan hak dan kewajiban. Semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bernegara.

Hak dari warga negara telah diatur dalam UUD 1945 yang diantaranya pada Pasal 27 ayat 2, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C ayat 1, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28I ayat 1. Sedangkan Kewajiban Warga Negara telah diatur dalam UUD 1945 yang diantaranya pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1).

Setiap warga negara khususnya di Indonesia selalu berhubungan dengan negaranya, salah satu hubungan tersebut adalah kedudukan warga negara yang diwujudkan melalui persamaan hak dan kewajiban warga negara. Warga negara tidak boleh hanya menuntut keadilan terhadap hak-hak yang diperolehnya saja, tetapi juga harus sadar terhadap kewajibannya terhadap negara. 

Penyelenggara negara dengan warga negara harus memiliki hubungan yang baik agar tidak terjadi adanya disintegrasi bangsa. Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur hak dan kewajiban warga negaranya ke dalam aturan hukum yang terbagi menjadi berbagai bidang. 

Oleh karena itu, langkah-langkah konseptual dan strategi sangat diperlukan agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi adil yang berpedoman dengan hukum negara demokrasi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun