Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli dalam Islam, Memahami Definisi dan Prinsip Jual Beli

31 Oktober 2024   22:34 Diperbarui: 31 Oktober 2024   22:38 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Falaq Lazuardi/Unsplash


A. PENDAHULUAN

Islam tidak memperbolehkan seseorang bekerja dengan sesuka hati seperti apa yang diinginkan hawa nafsunya. Bekerja untuk mencapai tujuan dan keinginannya dengan menghalalkan segala cara dilarang dalam Islam. Sebagai contoh melakukan kecurangan, kebohongan, sumpah palsu, menyuap, riba, dan perbuatan haram lainnya. Islam telah mengatur perbuatan yang diperbolehkan maupun perbuatan yang tidak diperbolehkan. Jual-beli dalam Islam telah diatur, apa yang di halalkan maupun di haramkan

Jual-beli dalam kehidupan manusia merupakan suatu kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa adanya kegiatan jual-beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antar sesama umat manusia, sehingga Islam menetapkan dan membolehkan sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah

Artikel ini membahas dan menjelaskan mengenai pengertian jual beli dan hukum jual beli menurut Islam. Sebuah pelajaran dari QS. Al-Baqarah [2] Ayat 275 yang memberikan salah satu pengertian bahwa Allah SWT telah memperbolehkan jual beli dan mengharamkan riba.


B. JUAL BELI MENURUT PANDANGAN ISLAM

Dalam pandangan Islam, jual beli (al-bay') adalah salah satu aktivitas ekonomi yang diperbolehkan dan sangat dianjurkan selama memenuhi syarat-syarat dan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam hukum syariah. Al-Qur'an dan Hadis memberikan panduan lengkap terkait dengan kegiatan jual beli, sehingga umat Muslim dapat melakukan transaksi secara adil dan bermoral.

Islam merupakan agama yang telah disempurnakan oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Maa-idah Ayat 3 yang artinya "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu ..." [Al-Maa-idah: 3]. Islam sebagai agama yang sempurna telah mencangkup segala aspek kehidupan manusia, sebagai pedoman hidup manusia agar dapat memperoleh kebahagian dunia dan akhierat. Salah satu aspek yang diatur dalam Islam adalah yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan. Salah satu kegiatan ekonomi yang sering dilakukan oleh manusia adalah kegiatan jual beli.

Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari'atNya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:" ...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...(Q.S. al-Baqarah: 275). Rasulullah SAW bersabda: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan" (HR. Muslim). Maka berdasarkan hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan. Namun disisi lain, Rasulullah SAW juga bersabda "Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, "Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?". Maka beliau menjawab, "Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji." (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur'an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari'at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan.


Berikut adalah beberapa konsep utama jual beli dalam Islam:

1. Definisi Jual Beli dalam Islam

Jual beli adalah pertukaran barang atau jasa dengan harga tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Transaksi ini diatur dalam Islam agar tidak merugikan salah satu pihak dan berlangsung dengan prinsip keadilan.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan bahwa jual beli merupakan aktivitas yang diizinkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti riba, penipuan, atau ketidakpastian (gharar).

2. Syarat-Syarat Jual Beli

Dalam Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli sah:

a. Ada pelaku transaksi yang sah (penjual dan pembeli) : Penjual dan pembeli harus memiliki kecakapan dalam bertindak, yaitu berakal sehat, dewasa, dan melakukan transaksi dengan kehendak bebas tanpa paksaan.

b. Barang yang diperjualbelikan halal dan jelas : Barang yang dijual harus halal, jelas wujudnya, dan diketahui kualitas serta kuantitasnya. Jual beli barang yang haram, seperti minuman keras atau barang yang belum jelas, dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya" (HR Abu Daud dan Ahmad).

c. Harga yang jelas dan disepakati : Harga barang atau jasa harus ditentukan di awal transaksi, tidak boleh ada unsur ketidakpastian atau gharar dalam penetapan harga.

d. Ada ijab Kabul : Transaksi jual beli harus diakhiri dengan pernyataan ijab (penawaran dari penjual) dan kabul (persetujuan dari pembeli). Ijab kabul ini menandakan adanya kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dalam transaksi.

e. Objek jual beli dapat diserahterimakan : Barang yang menjadi objek jual beli, haruslah barang yang dapat diserah terimakan segera dari penjual kepada pembeli. Rasulullah bersabda: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan" (HR. Muslim). Sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, hasil sawah yang belum dipanen, dan lain-lain. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung spekulasi atau judi. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 219 dan Surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (Al-Baqarah: 219). Hai orang--orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dengan khamr dan judi, menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al Maidah: 90-91)

Sedangkan jual beli yang dilarang menurut syari'at Islam adalah:

1. Transaksi jual beli yang menjauhkan dari ibadah

Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya" "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (QS Al Jumuah : 9-10). Allah SWT juga berfirman dalam Surat Annur ayat 37 yang artinya: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.


2. Transaksi jual beli barang yang haram

Transaksi jual beli yang dilarang menurut syari'at Islam adalah jual beli barang yang diharamkan seperti jual beli minuman keras, narkoba, barang hasil pencurian dan lain-lain. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya" (HR Abu Daud dan Ahmad)

3. Transaksi jual beli harta riba

"Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : "Mereka itu sama". (HR. Muslim). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.


4. Transaksi jual beli hasaath

Rasulullah SAW bersabda: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar." (HR. Muslim). Transaksi jual beli hasaath dilarang karena jual beli dengan kerikil yang dilempar untuk menentukan barang. Membuat pembeli tidak bisa memilih, memilah barang yang sesuai keinginan dan sesuai kualitas barangnya. Sehingga ada salah satu pihak (pembeli) yang dirugikan dalam transaksi jual beli ini. Itulah mengapa jual beli hasaath tidak diharamkan dalam Islam.

C. PRINSIP JUAL BELI DALAM ISLAM

Dalam kaidah bahasa Arab, istilah jual beli secara umum dikenal dengan nama al-bay' yang merupakan bentuk isim mashdar dari fi'il madli yang bermakna menjual. Sementara itu, kata membeli sebenarnya memiliki kosa kata tersendiri yaitu kata syara-a yang merupakan bentuk isim mashdar dari fi'il madli (Munawir, 1997). Namun walaupun demikian, kata Sesungguhnya merupakan kata yang telah mencakup kedua makna tersebut, yaitu mengandung makna menjual dan membeli, atau dengan kata lain, kata al-bay' selain bermakna menjual juga bermakna membeli sekaligus (Abdullah, 2011). Sementara itu menurut As-Sayyid Sabiq definisi jual beli adalah melepaskan harta dengan mendapatkan harta lain berdasarkan kerelaan atau memindahkan milik dengan mendapatkan benda lain sebagai ganti secara suka rela dan tidak bertentangan dengan syara' (Sabiq, 1883).

Berkaitan dengan prinsip-prinsip jual beli dalam Islam, sampai saat ini belum ada literatur yang secara khusus memberikan pembahasan secara tegas dan rinci. sekalipun ada, pembahasan mengenai prinsip jual beli tersebut masih bersifat parsial dan terbatas pada prinsip-prinsip ekonomi Islam. Untuk itulah, penulis berusaha merangkum untuk kemudian merumuskan prinsip jual beli berdasarkan literatur dan rujukan ke dalam satu rumusan tersendiri. Prinsip-prinsip jual beli tersebut di antaranya adalah prinsip tauhid, prinsip akhlak, prinsip keseimbangan, prinsip kebebasan individu, prinsip keadilan, dan prinsip sahih (jual beli dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun jual beli). Adapun uraian dari masing-masing prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

a. Keadilan dan transparansi: Setiap pihak harus jujur dan adil dalam transaksi. Penjual harus memberikan informasi yang benar tentang barang yang dijual, tanpa ada unsur penipuan atau penyembunyian cacat. Begitu pula pembeli harus membayar dengan harga yang sesuai tanpa menunda atau mengingkari pembayaran.

b. Larangan riba: Riba, yaitu mengambil keuntungan berlebihan atau bunga dari transaksi utang piutang, sangat dilarang dalam Islam. Dalam jual beli, keuntungan yang diambil harus didasarkan pada nilai yang wajar, bukan dengan cara menindas salah satu pihak.

c. Larangan gharar (ketidakpastian): Islam melarang transaksi yang mengandung unsur gharar, yaitu ketidakpastian atau spekulasi yang tinggi. Contoh dari gharar adalah menjual barang yang belum jelas keberadaannya atau kondisinya.

d. Kebebasan bertransaksi dengan ridha: Dalam Islam, transaksi jual beli harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dalam melakukan transaksi.

e. Akhlak/ Etika : Prinsip ini merupakan bentuk dari pengamalan sifat-sifat utama nabi dan rasul dalam seluruh kegiatan ekonomi, yaitu sidiq (benar), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathanah (cerdas/ berilmu). Akhlak adalah urat nadi kehidupan Islami, termasuk dalam kehidupan ekonomi. Seorang Muslim tidak dibenarkan untuk bebas melakukan apa saja yang diinginkannya atau apa saja yang menguntungkannya dalam kegiatan usaha dan mengembangkan hartanya (Qardhawi, 2004). Secara umum prinsip akhlak atau etika dalam transaksi mencakup segala perilaku yang baik dan tidak merugikan siapapun, seperti bersikap jujur, tidak bersumpah palsu, tidak melakukan perjudian, serta dapat dipercaya.

 

D. Etika Jual Beli dalam Islam

Selain syarat dan prinsip, Islam juga mengajarkan etika dalam berjual beli, yaitu:

a. Jujur dan amanah: Seorang Muslim harus jujur dalam memberikan informasi terkait barang atau jasa yang ditawarkan. Tidak diperkenankan menipu, baik dalam kualitas, kuantitas, maupun harga barang.

b. Menghindari sumpah palsu: Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa sumpah palsu untuk melariskan dagangan adalah dosa besar yang akan menghapus berkah dari transaksi tersebut.

c. Tidak menipu atau menyembunyikan cacat: Jika barang yang dijual memiliki cacat atau kekurangan, penjual wajib memberitahukannya kepada pembeli. Menyembunyikan kekurangan barang merupakan perbuatan yang dilarang.

d. Tidak melakukan monopoli atau penimbunan barang (ihtikar): Islam melarang tindakan menimbun barang dengan tujuan menaikkan harga secara tidak wajar. Tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi.

E. Dampak Positif Jual Beli yang Sesuai Syariah

Jika jual beli dilakukan sesuai dengan syariah, maka akan memberikan dampak positif baik untuk individu maupun masyarakat, di antaranya:

1. Keberkahan dalam harta: Kejujuran dan keadilan dalam bertransaksi akan mendatangkan berkah, sehingga rezeki yang diperoleh menjadi lebih bermanfaat dan berkah.

2. Keadilan ekonomi: Prinsip-prinsip yang diajarkan Islam dalam jual beli bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan ekonomi, menghindari ketimpangan antara kaya dan miskin.

3. Hubungan yang harmonis antar manusia: Jual beli yang dilakukan dengan etika dan moral yang baik akan mempererat hubungan sosial antar individu serta mengurangi potensi konflik.

Kesimpulan

Jual beli dalam pandangan Islam bukan hanya sekadar pertukaran ekonomi, tetapi juga aktivitas ibadah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan moralitas. Dengan mengikuti syarat, prinsip, dan etika yang diajarkan dalam Islam, seorang Muslim dapat menjalankan transaksi yang adil, jujur, dan mendatangkan berkah, baik di dunia maupun di akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun