1. Pengembangan Harta
Pengembangan real estat dikaitkan dengan metode dan sarana yang mengarah pada peningkatan kekayaan, misalnya produksi pertanian, perdagangan, industri, investasi. Undang-undang tentang pengembangan tanah di sini digabungkan dengan undang-undang tentang cara dan sarana pendirian tanah tersebut, misalnya dilarang melakukan penipuan di bidang perdagangan setelah menelantarkan tanah  lebih dari tiga tahun. Hal ini tentu saja mengarah pada pengembangan ilegal kavling berdasarkan hukum Syariah.  Selain itu, Islam juga melarang pengembangan kekayaan seperti  riba, monopoli, penimbunan kebutuhan pokok  masyarakat, dan jual beli barang-barang yang dilarang syariah, seperti anggur.  Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kehidupan manusia.  Lindungi dari segala hal yang berbau maksiat.
2. Penggunaan Harta
Pemanfaatan aset mengacu pada penggunaan aset terlepas dari apakah aset tersebut digunakan atau tidak. Kemaslahatan materi yang dibawa Islam mendorong para pengikutnya untuk melakukan hal tersebut. Penggunaan hartanya tidak sebatas untuk keuntungan pribadi Bukan hanya manfaat yang nyata, namun juga manfaat bagi orang lain dan tujuan keagamaan. Contoh: Zakat, nafkah anak dan istri, hibah, sedekah, informasi. Dan lainnya. Ini pasti akan membantu orang lain lebih dari apapun
mereka yang membutuhkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H