Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Hak Milik dan Mengapa Penting Untuk Kita Semua?

31 Oktober 2024   15:26 Diperbarui: 1 November 2024   09:42 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

HAK MILIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A. Pendahuluan

Ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem Islam yang bersifat umum yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil (tawadzun). Islam, menyeimbangkan kehidupan antara dunia dan akhirat, antara kehidupan individu dan bermasyarakat. Keseimbangan antara jasmani dan rohani, antara akal dan hati dan antara realita dan fakta merupakan keseimbangan yang ada dalam individu. Sedangkan dalam ekonomi, Islam menyeimbangkan antara modal dan aktivitas, antara produksi dan konsumsi, dan sebagainya.

Adapun nilai pertengahan dan keseimbangan yang  paling penting dalam karya Islam di bidang ekonomi selain masalah harta adalah Hak Kepemilikan (Ownership Rights). Dalam memandang hak milik ini Islam sangat moderat. Dan sangat bertolak belakang dengan sistem kapitalis yang menyewakan hak milik pribadi, sistem sosialis yang tidak mengakui hak milik individu.

Meskipun seperti itu, Masalah hak milik adalah sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang amat khusus bagi seorang manusia. Oleh karena itu, Islam sangat mengakui adanya kepemilkan pribadi disamping kepemilikan umum. Dan menjadikan hak milik pribadi sebagai dasar bangunan ekonomi. Dan Itu pun akan terwujud apabila ia berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT, misalnya adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal. Islam melarang keras kepemilikan atas harta yang digunakan untuk membuat kezaliman atau kerusakan di muka bumi.

B. Pengertian Hak Milik

Kata hak berasal dari Bahasa arab, diambil dari kata al-haqq yang memiliki arti kebenaran. Secara etimologi kata haq memiliki beberapa pengertian yang berbeda, diantaranya berarti milik, kepastian dan ketetapan, menjelaskan dan menetapkan , bagian (kewajiban), dan kebenaran. Adapun secara terminologi kata hak miliki di beri pengertian sebagai hubungan antara manusia dengan harta yang di tetapkan dan diakui oleh syara, karna adanya hubungan tersebut, ia berhak melakukan berbagai macam tasarruf terhadap harta yang dimilikinya selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya .

Dari pengertian di atas, dapat diambil kesimpulkan bahwa pengertian hak milik adalah sama,yaitu bahwa hak milik atau kepemilikan merupakan hubungan kepemilikan antara manusia dan harta atau benda yang diterapkan oleh syara',yang memberikan kekuhusan yang memungkinkan untuk mengambil manfaat atau melakukan tasarruf atas harta atau benda tersebut menurut cara-cara yang dibenarkan ditetapkan oleh syara'. Hak milik terbagi menjadi dua bagian.yaitu:


a. Hak milik yang sempurna (al-milikal --tam)

           Hak milik menurut WahbahZahaili ialah hak kepemilikan yang meliputi bendanya sekaligus manfatnya sehingga semua hak-            hak yang telah diakui oleh syara berada di tangan pemilik hak tersebut.


b. Hak milik yang tidak sempurna (al-milik al --nasqis)

Menurut WahbahZuhailidefenisial-milik al-naqis ialah kepemilikan terhadap bendanya saja, atau manfaatnya saja sedangkan   menurut Yusuf Musa, hak milik tidak sempurna  memiliki barangnya tanpa memiliki manfaatnya.Milik al-naqis sendiri terbagi menjadi tiga macam, yaitu :


1) Milik al-'ain /al-raqabah,yaitu hak milik hanya bendanya saja, sedangkan manfaatnya yang miliki orang lain.


2) Milik al --manfaat asysyakhshi/haqintif'a yaitu hak milik atas bendanya yang dapat dibatasi dengan tempat, waktu ,dan sifat pada benda saat menentukannya.


3) Milik al-manfaat al-'aini/haqiriifaq, yaitu hak milik manfaat yang mengikuti kepada benda,bukan kepada orang.Hak tersebut merupakan hak yang langgeng,selama benda itu masih ada,meskipun orangnya berganti-ganti, hak tersebut masih tetap ada.

C. Dasar Dasar Kepemilikan dan fungsinya

Hak milik yang dimiliki oleh manusia adalah barang yang telah allah berikan.didalam alquran terdapat banyak sekali ayat ayat yang dapat dijumpai tentang penegasan penegasan bahwa alam semesta beserta isinya meliputi manusia, hewan, tumbuhan dan lainya adalah ciptaan tuhan yang maha esa yakni Allah SWT. Didalam alquran di nyataakan bahwa manusia adalah makhluk yang allah ciptakan dengan kedudukan sebagai khalifah, yang memiliki tujjuan memakmurkan dan mensejahterakan kehidupan dibumi.

Oleh karena itu, Allah menegaskan didalam alquran bahwa alam semesta ini diciptakan untuk manusia dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya selama di muka bumi. Manusia Allah anugrahkan sebuah naluri untuk mempertahankan eksistensinya, bik perindividu maupun perkelompok. Adapun dasar hukum kepemilikan adalah:

1. Al-Quran

" kepunyaan allah lah segala apa yang dilangit dan apa yang ada di bumi"

Imam Ibnu Katsir menjelaskan dari ayat tersebut bahwa Allah memberitahukan kepada hamba hambanya, sesungguhnya dialan sang pemilik Kerajaan langit dan bumi serta apa apa yang ada di antara keduanya. Dan dia selalu memantau yang ada disana ( langit, bumi, dan diantara keduanya) tidak ada sesuatu yang akan hilang dari penjagaannya walaupun bend aitu kecil dan terssembunyi  sesungguhnya ialah tuhan yang maha melihat lagi maha mengetahui.

Jadi, pada dasarnya kekuasan Allah meliputi langit bumi serta apaa apa yang ada di dalam keduanya. Sesungguhnya lengit bumi dan apa apa yang telah allah ciptakan merupakan hak milik Allah mutlak yang tidak dimiliki oleh makhluknya. Sedangkan manusia disini sebagai makhluk yang diberi titipan atas apa yang Allah miliki berkewajban menjaganya, melestarikannya, dan melindunginya.

Hal ini senada dengan pengertian hak milik yang dikemukakan oleh Ali Al-Kahfifi bahwasannya hak milik merupakan suatu kekhususan untuk menguasai sesuatu yang mengesampingkan orang lain dapat memanfaatkan sesuatu.

2. Hadist

Dasar   hukum   tentang   pemilikan   terhadap   sesuatu   adalah   hadits   Nabi   yang diriwayatkan oleh 'Aisyah, yaitu perihal pemilikan tanah. Hadits tersebut adalah:

Dari Sa'id bin Zaid dari Nabi , beliau bersabda: "Barang siapa yang menghidupkan lahan  yang  mati  maka  lahan  tesebut  adalah  miliknya,  tidak  ada  hak  bagi  keringat yang zhalim." (HR. Abu Daud)

Kemudian dalam riwayat lain disebutkan sebagai berikut :

Dari 'Aisyah dari Nabi bersabda: "Siapa yang memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya  (tanah  tak  bertuan),  maka  orang  itu  yang  paling  berhak  atasnya.  (HR. Bukhari)

D. MACAM MACAM HAK MILIK

Hak milik adalah suatu hak yang memberikan kepada pihak yang memilikinya kekuasaan atau kewenangan atas sesuatu sehingga ia mempunyai kewenangan mutlak untuk menggunakan dan mengambil manfaat sepanjang tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Ulama fiqh membagi sifat kepemilikan terhadap harta terbagi menjadi dua bentuk yaitu :

1. Milik Sempurna (Al-milkk at-tamm)

Milik sempurna adalah apabila materi dan kepemilikan hartabenda dimiliki sepunuhnya oleh seorang individu sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta berada dibawah penguasaanya. Milik sempurna ini bersifat mutlak, tidak dibatasi oleh waktu, dan tidak bisa dihak milikkan olehorang lain. Contohnya: seseoarang memiliki tempat tinggal yang bisa disebut dengan rumah, jika rumah tersebut adalah atas Namanya berarti kepemilikan itu adalah hak miliknya begitupun kemanfaatan dari rumah tersebut.


2. Milik Tidak Sempurna (Al-milkk An-naqis)

Milik tidak sempurna adaalah apabila seseorang hanya menguasai materi saja dari sebuah harta tetapi kemanfaatanya dimiliki dikuasai orang lain. Ulama fiqh menyatakan bahwa kepemilikan tidak sempurna (Al-milkk An-naqis) dapat terjadi melalui lima cara:

a. Menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, Iarah adalah pemindahan kepemilikan manfaat tanpa adanya kompensasi. Mustair (orang yang meminjam) diperbolehkan untuk meminjamkan kepada orang lain, namun ia tidak boleh menyewakannya (ijarah). Dengan alasan, Iarah adalah akad ghair lazim (dapat dirujuk sewaktu-waktu), sedangkan ijarah merupakan akad lazim. Menurut Syafiiyyah dan Hanabalah, Iarah adalah membolehkan orang lain untuk mengambil suatu manfaat tanpa adanya kompensasi, dengan demikian, mustair tidak diperkenankan meminjamkan kepada orang lain.

b. Al Ijarah adalah akad pemindahan kepemilikan manfaat dengan adanya kompensasi. Penyewa berhak mendapatkan manfaat atas barang yang disewa, namun tidak memiliki hak apa pun atas bentuk fisik barang yang disewa. Hak yang dimilikinya hanyalah hak manfaat. Penyewa boleh mengambil manfaat untuk dirinya, atau untukorang lain.

c. Waqf adalah menahan harta benda milik seseorang dimana manfaat benda tersebut diperuntukkan kepada orang yang diwakafi (mauquf alaih). Dengan adanya waqf, memungkinkan terjadinya perpindahan kepemilikan manfaat dari waqif (orang yang mewakafkan) kepada mauquf alaih. Mauquf alaih diperkenankan untuk mengambil nilai manfaat tersebut untuk diri pribadinya atau orang lain. Selain itu, ia juga berhak untuk memproduktifkan aset waqf dengan izin dariwaqif.

d. Wasiat bil manfaat adalah sebuah kesepakatan dimana seseorang memberikan wasiat kepada orang lain (mushi bih) untuk mengambil suatu nilai manfaat. Orang yang diberi wasiat berhak untuk menikmati manfaat, baik untuk diri pribadinya atau orang lain, baik dengan atau tanpa kompensasi.

e. Al-Ibahah adalah sebuah perizinan untuk mengkonsumsi barang atau menggunakannya, seperti izin untuk memakan makanan atau buah, mengendarai kendaraan seseorang, izin untuk menggunakan fasilitas umum, jalan raya, jembatan, taman, dan lainnya. Perizinan dalam hal ini hanyalah diperuntukkan untuk orang yang diberi, ia tidak boleh melimpahkan izin tersebut kepada orang lain untuk menikmati manfaat yang ada

E. PRINSIP-PRINSIP KEPEMILIKAN

Dalam terminologi Islam, kepemilikan disebut sebagai al-milkiyah, sebuah istilah yang secara etimologis menandakan kepemilikan itu sendiri. Al-milkiyah menunjukkan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan oleh seorang individu, sementara interpretasi lain dari al-milk mencakup kepemilikan aset (al-mal atau properti) beserta kewenangan individu untuk menjalankan kebebasan atasnya. Berbagai definisi kepemilikan ada, termasuk yang diartikulasikan oleh para sarjana hukum Islam. Misalnya, Muhammad Musthafa al-Syalabi mendefinisikan kepemilikan sebagai hak istimewa yang terkait dengan suatu objek yang membatasi orang lain untuk campur tangan dan mengizinkan pemilik untuk bertindak langsung mengenainya, asalkan tidak ada hambatan menurut hukum syariah. Demikian pula, para sarjana Wahbah al-Zuhaily dan Ahmad al-Zarqa menekankan bahwa kepemilikan memerlukan hak untuk menjalankan kewenangan atas properti kecuali jika timbul hambatan hukum tertentu.

Kepemilikan harta benda tersebut diatur oleh asas-asas tertentu yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri bagi jenis-jenis kepemilikan tertentu, yang membedakannya dari yang lain. Asas-asas tersebut meliputi hal-hal berikut:

a. Pada dasarnya, konsep milk 'Ain (kepemilikan atas suatu benda) secara inheren terkait dengan milk al-manfaat (kepemilikan atas manfaat) sejak awal, bukan sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kepemilikan atas suatu benda atau harta benda harus disertai dengan kepemilikan atas manfaat-manfaatnya; akan tetapi, kepemilikan atas manfaat-manfaat tersebut tidak serta merta menyiratkan kepemilikan atas harta benda atau benda-benda itu sendiri. Akibatnya, hakikat kepemilikan atas suatu benda melampaui sekadar kepemilikan atas substansi atau materi fisiknya; sebaliknya, kepemilikan sejati berkaitan dengan pemanfaatan benda tersebut. Toh, memiliki suatu benda tanpa memperoleh manfaat apa pun darinya tidak ada gunanya.

b. Pada hakikatnya, perolehan awal suatu objek yang sebelumnya tidak dimiliki merupakan milk al-tam (kepemilikan sempurna). Ini menandakan bahwa kepemilikan pertama muncul dari prinsip ihraz al-mubahat dan prinsip tawallud minal-maluk. Kepemilikan sempurna tersebut berlanjut hingga terjadi pengalihan kepemilikan. Pemilik asli tetap memiliki kemampuan untuk mengalihkan kepemilikan objek tersebut sekaligus memanfaatkannya hingga objek tersebut diserahkan kepada pihak lain.

c. Kepemilikan sempurna, pada prinsipnya, tidak dibatasi oleh waktu, sedangkan kepemilikan naqish tunduk pada batasan waktu. Akibatnya, kepemilikan sempurna tetap berada pada seseorang selama tidak ada proses pengalihan yang melibatkan objek tersebut kepada pihak lain. Sebaliknya, kepemilikan manfaat berakhir setelah pengalihan properti kepada pemilik setelah jangka waktu perjanjian berakhir.

d. Pada prinsipnya hak milik atas barang itu tidak hilang, tetapi dapat dialihkan atau dialihkan kepada orang lain. Sekalipun ada yang berusaha melepaskan hartanya, hal itu tidak mungkin dan harta itu tetap menjadi miliknya. Perilaku seperti ini melibatkan pemborosan harta benda dan dilarang oleh Allah SWT..

e. Pada prinsipnya mal al-masha (kepemilikan campuran) suatu zat dalam hal tasharouf mempunyai status yang sama  dengan susu al-matayaz, kecuali ada halangan (armani).  Sebab tasharif beberapa harta campuran sama dengan tasharif kepemilikan seluruh benda. Tidak diperbolehkan kecuali pelaksanaan Tasharuf dengan jenis Rahn (jaminan utang), Hibah, Akad Ijarah.

 

F. KONSEP KEPEMILIKAN HARTA 

Islam mempunyai cara berpikir yang unik tentang kekayaan. Harta pada hakikatnya  milik Allah. Dan kekayaan yang dimiliki manusia sebenarnya adalah anugerah yang diberikan Allah  kepadanya. Oleh karena itu sudah selayaknya penggunaan dan pengeluaran harta juga mengikuti aturan Allah.  Allah adalah pemilik mutlak atau pemilik sebenarnya dari seluruh  harta. Allah adalah pencipta dan pemilik alam semesta. Ungkapan  tauhid laa ilaaha illllalah (Tidak ada Tuhan selain Allah) juga mengandung , artinya tidak ada pemilik mutlak atas seluruh ciptaan selain Allah SWT.

1. Kepemilikan Perseorangan (al-Milkiyah al-Fardiyah)

Kepemilikan pribadi adalah hak seseorang untuk menggunakan sesuatu, atau harta benda. Kekayaan ini berasal dari usaha yang dilakukan yaitu pekerjaan. Harta pribadi berlaku  baik terhadap barang, zat ('ayn)  maupun kepentingan yang memungkinkan seseorang  menggunakan barang  tersebut atau menerima imbalan atas eksploitasi barang tersebut dari orang lain. Hak milik pribadi adalah hak syariah bagi perorangan. Hak ini dilindungi dan diatur oleh hukum Islam. Perlindungan milik pribadi  adalah tugas negara. Oleh karena itu, hukum syariah memberikan sanksi preventif (profilaksis) terhadap pihak yang  menyalahgunakan hak tersebut.


2. Kepemilikan umum (al-Milkiyah al-Fardiyah)

Milik umum adalah kepemilikan atas harta benda atau benda-benda yang dipergunakan bersama oleh seluruh masyarakat, berupa barang-barang yang mutlak diperlukan bagi kehidupan manusia sehari-hari, seperti air, api, rumput, sungai, jalan, dan lain-lain. Pengelolaan barang milik umum ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara terhadap rakyat secara keseluruhan. Menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat dapat menyebabkan kesenjangan antara kelompok kuat dan kelompok lemah. Oleh karena itu, upaya pemerintah dalam mengelola aset tersebut harus dilakukan secara adil untuk menjamin kesejahteraan semua orang.


3. Kepemilikian Negara

Kepemilikan Negara adalah kepemilikan atas sesuatu atau harta benda, dan hak untuk menggunakannya ada di tangan pemimpin sebagai kepala negara (pemerintahan).Harta tersebut antara lain harta Ghanimah, Fa'i, Istimewa, Kharaj, Jizyah dan harta lainnya. Harta milik negara ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk kewajiban pemerintah seperti pembayaran Al-Quran kepada pegawai, belanja pemerintah, dan pengeluaran pemerintah lainnya.

 

G. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN HARTA

Kejelasan konsep kepemilikan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap konsep penggunaan aset, yaitu siapa sebenarnya yang berhak mengelola dan menggunakan aset tersebut. Penggunaan harta tersebut tidak terlepas dari peraturan baginya, sehingga ia akan tunduk pada peraturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun