Mohon tunggu...
Shifa Indriani
Shifa Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital Tahun 2020

Halo teman-teman! salam kenal, semoga yang saya sampaikan disini bermanfaat bagi pembaca semua! enjoy and happy reading!~~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pelayanan Publik yang Baik Sebagai Hubungan Warga Negara dengan Negara?

27 Agustus 2023   21:36 Diperbarui: 27 Agustus 2023   23:06 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
canva (pelayanan publik)

Berdirinya suatu negara tentu karena adanya rakyat, maka hubungan pemerintah dengan rakyat sangatlah penting. Melayani setiap kebutuhan warga negara adalah suatu kewajiban negara untuk memenuhi hak warga negaranya yang biasa disebut pelayanan publik. Tercantum dalam UU No.25 Tahun 2009 membahas tentang pelayanan publik yang berisikan “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menciptakan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan tentu berkualitas. Pada masa ini negara kita sudah memasuki era digitalisasi, dimana hampir seluruh tatanan kehidupan dibantu dengan teknologi digital. Untuk menjalan dan mensukseskan program-program pemerintahan maka harus diperbaiki terlebih dahulu pelayanan publik untuk sistem administrasi dan informasinya.

Peningkatan pelayanan publik menjadi salah satu agenda utama dari dilaksanakannya Reformasi Birokrasi. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melayani setiap warga negaranya, jangan memilah milih siapa yang akan dilayani. Pada saat ini banyak masyarakat sebagian besar kurang puas terhadap layanan pemerintah, jika pelayanan tersebut belum memenuhi harapan masyarakat berarti tingkat kepuasan pelayanan publiknya masih rendah, seperti banyaknya keluhan yang masuk, adanya keterlambatan dalam pengurusannya, dan lain-lain.

Untuk menuju perubahan yang lebih baik tentu dimulai dari langkah-langkah kecil, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya menurut asas otonomi daerah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Tidak sedikit pula pemerintahan daerah yang menjalankan pelayanan publiknya masih manual, dengan begitu maka dalam pelayanan pengurusan berkas-berkas akan memakan waktu yang lama dan mengeluarkan effort yang lebih besar. 

Maka, perubahan pelayanan publik era digitalisasi sangatlah penting untuk menuju perubahan yang lebih baik, ini dapat dilakukan di lingkungan daerah terlebih dahulu. Mengapa? Karena dengan diarahkan begitu, maka akan lebih cepat pula terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah setempat. Kunci transformasi pelayanan publik terletak pada integritas, kapabilitas, dan excellent service (pelayanan prima). 

Di setiap pelaksanaannya tentu terdapat kendala dan rintangan. Masyarakatnya harus bisa beradaptasi dengan dilakukannya perubahan ini, yaitu pelayanan digitalisasi. Maka pemerintah setempat juga harus turut berperan dalam melakukan pemerataan digitalisasi, seperti dilakukannya sosialisasi yaitu pemberian pelatihan dan edukasi, dengan begitu juga akan mengurangi dampak-dampak negatif yang akan muncul. Pemerintah juga sudah seharusnya melakukan pemerataan infrastruktur mulai dari masyarakat perkotaan hingga pelosok sehingga semua warga negara Indonesia dapat merasakan manfaat dari perubahan digitalisasi tersebut.

Konsentrasi utama dalam pemerintahan daerah adalah masih banyaknya masalah dalam pelayanannya yang menyangkut kepentingan umum. Jika kita lihat lebih dalam hampir seluruh kegiatan sosial masyarakat terkait dengan bagian administrasi, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tingkat tertentu, Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan berbagai pelayanan lainnya yang erat kaitannya dengan pemerintahan.

Kesimpulan

Penyelenggaraan pelayanan publik ini juga tidak hanya untuk pemenuhan hak warga negara dan pemenuhan kebutuhannya saja tetapi dengan memberikan pelayanan yang baik, efektif, efisien dan dilakukan dengan seoptimal mungkin, maka akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga sebagai bagian dari paradigma baru administrasi publik.

Dalam penyelenggaraan pelayanan fokus utamanya adalah partisipasi masyarakatnya. Karena pemerintah harus menempatkan sebagai input kebijakan dan masyarakat dapat memberi usulan, koreksi ataupun pandangan terkait standar pelayanan yang telah dirasakannya sehingga pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat. Dengan begitu pemerintah dapat masuk lebih dalam untuk melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya. Dari hasil survey tersebut akan menentukan apakah pelayanan yang pemerintah setempat berikan sudah baik, cukup, ataukah masih perlu diperbaiki lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun