Nama Anggota Kelompok
* Adi Surya Wijaya (1312200289)
* Nadira (1312200278)
* Shidqi Bafadal (1312200284)
* Rois Sagita (1312200268)
* Yessa Firdasari (1312200253)
* Vani Anggun T.D (1312200263)
Tugas Hukum Internasinal
1. Bagaimana negara Indonesia perkembangan demokrasi didalam negri kepada negara lain dalam perspektif hukum internasional ? berikan tanggapan kelompok Anda !
Jawab :
Tanggapan kelompok kami mengenai bagaimana negara menanggapi perkembangan demokrasi di dalam negeri biasanya mencerminkan prinsip-prinsipnya yang berlandaskan pada hukum internasional. Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur urusan dalam negeri sesuai dengan kebijakan dan nilai-nilai demokratisnya sendiri, dengan tetap mematuhi norma-norma hukum internasional yang menghormati hak asasi manusia.
Sedangkan Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum  yang mengakui kehadiran dunia internasional dan hukum internasional. Yang mana Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap demokrasi dalam negeri dan telah aktif dalam mempromosikan demokrasi di tingkat internasional. Dalam prespektif hukum internasional, Indonesia telah menjadi anggota aktif dalam berbagai forum internasional yang bertujuan untuk memajukan demokrasi, seperti Dewan HAM PBB dan Gerakan Non-Blok.
Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani berbagai instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan demokrasi, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Melalui partisipasi aktif ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dalam hukum internasional. Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui kehadiran masyarakat internasional dan hukum internasional Sebagai anggota komunitas internasional, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan memajukan nilai-nilai demokrasi.
Indonesia telah mengalami transformasi politik yang signifikan sejak era reformasi tahun 1998, yang membuka jalan bagi berkembangnya sistem demokrasi multi partai. Dengan menganut prinsip demokrasi, Indonesia berkomitmen untuk melibatkan masyarakatnya dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks hukum internasional, Indonesia telah berkontribusi terhadap perkembangan hukum dan demokrasi global. Misalnya, Indonesia telah berkolaborasi dengan negara lain melalui keterwakilan rakyat yang efektif, toleransi terhadap pendapat yang berbeda, dan peradilan administratif yang independen. Namun, meskipun Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, masih terdapat tantangan yang harus diatasi, terutama dalam hal kualitas demokrasi dan kesejahteraan rakyatnya. Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, Indonesia perlu menggunakan cara-cara konstitusional dan hukum, menghindari perpecahan dan konflik, dan mendorong partisipasi masyarakat sipil.
Indonesia mempunyai peranan penting dalam hukum internasional. Sebagai mana Indonesia merupakan anggota PBB, Indonesia telah berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia melalui partisipasinya dalam misi pemeliharaan perdamaian dan upaya perlucutan senjata. Indonesia juga telah terlibat dalam penyelesaian konflik regional dan internasional, termasuk bertindak sebagai mediator dalam perundingan perdamaian.
Selain itu, Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam organisasi internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Politik luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip politik luar negeri bebas aktif yang artinya Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerjasama dengan negara manapun. Selain itu, Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum internasional dan telah meratifikasi berbagai perjanjian dan konvensi internasional.
Sikap negara Indonesia terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain dalam perspektif hukum internasional adalah:
* Indonesia menghormati kaidah-kaidah hukum internasional yang mengatur hubungan-hubungan antar negara dan menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
* Indonesia menunjukkan keberpihakan pada segala bentuk perjuangan untuk meraih kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan yang tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia dan semangat Pancasila.
* Indonesia menegaskan ditaatinya hukum internasional dan Piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara dan mengecam setiap tindakan yang merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.
* Indonesia mengkritisi hukum internasional yang dibuat oleh negara-negara Barat untuk memelihara status quo dan mempertahankan kolonialisme, serta mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa yang belum merdeka.
* Indonesia mengembangkan politik hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang berorientasi pada kepentingan rakyat, keadilan, kesejahteraan, dan demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H