Indonesia dan korupsi tampaknya dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Indonesia begitu erat kaitannya dengan isu korupsi dan korupsi juga begitu erat kaitannya dengan Indonesia. Mengingat maraknya kasus korupsi di Indonesia dan hilangnya dan terkesan patah hilang tumbuh berganti, hal ini tidak dapat disangkal. Kasus-kasus korupsi baru yang melibatkan pemain baru atau lama tampaknya muncul hampir setiap hari, memberi kesan bahwa Indonesia penuh dengan korupsi dan merasuk ke setiap aspek masyarakat Indonesia (Dike Widhiyaastuti & Ariawan, 2018). Di berbagai tingkatan, korupsi di Indonesia semakin meningkat dan menyebar. mulai dari level sistemik dan turun ke level korporat dan level individu. Bahkan, terlibat dalam perilaku korup yang sama sudah menjadi kebiasaan, jadi aneh rasanya menahan diri untuk tidak melakukannya. Hal ini terlihat dari sistem pengutipan yang digunakan dalam kasus lobi dan suap tingkat tinggi, dimana jumlah kasus sudah sangat banyak (Indrajaya et al., 2021). Salah satu faktor penyebab semakin maraknya perbuatan korupsi adalah kurangnya perilaku yang dapat ditiru sebagai perbuatan baik. Hal itu dimulai ketika seseorang berada di sekitar kerabat mereka. Integritas dapat berupa perbuatan baik. Sangat penting untuk melakukan penelitian tentang studi unik tentang penguatan integritas. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa karakter mempengaruhi visi dan misi seseorang (Rusdiana & Hikmah, 2020).
Salah satu perilaku negatif di Indonesia adalah korupsi yang perlu segera dihentikan dan ditindak secara efisien dan tegas. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang telah diperbaharui Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi terjadi apabila seseorang melanggar hukum, yaitu apabila berusaha untuk menguntungkan diri sendiri atau orang/perusahaan lain yang merugikan negara. keuangan dan/atau perekonomian negara. Dari 183 negara yang disurvei Transparency International, Indonesia menempati urutan ke-100 dalam hal tingkat korupsi pada akhir tahun 2011. Hal ini menunjukkan betapa bobroknya moral masyarakat Indonesia. Di sisi lain, meskipun Indonesia terkenal di seluruh dunia karena budayanya yang ramah dan santun, penduduk negara ini menunjukkan tingkat korupsi yang tinggi. Selain itu, Harian Seputar Indonesia menerbitkan laporan berjudul "4000 Dewan Tersangka Korupsi" pada 13 Maret 2007. Dalam esai ini diklaim anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tingkat I, dan Tingkat II termasuk wakil rakyat yang tersangkut kasus korupsi. Di Indonesia, korupsi yang merajalela merupakan cerminan dari sifat buruk sebagian besar pejabat pemerintah. Akibatnya, masih banyak persoalan bangsa ini yang perlu diselesaikan. Kita sadar bahwa tidak semua bagian dari pemerintahan itu merugikan, tetapi pihak yang memaksakan pandangan asusila melalui kebijakan harus diberantas. Di sinilah pendidikan korupsi berperan penting untuk mencegah upaya preventif kasus korupsi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan hal ini (Alqadri et al., 2021).
Habituasi adalah suatu kondisi yang terjadi dimana kita sudah terbiasa dengan suatu stimulus sehingga lama-lama kita makin kurang memberikan perhatian pada stimulus tersebut. Proses yang terjadi di dalamnya berlangsung setahap demi setahap. Strategi habituasi nilai-nilai anti korupsi merupakan upaya preventif dalam pencegahan korupsi yang dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dalam konteks ini, pendidikan anti korupsi dapat menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami dan menginternalisasi nilai-nilai tersebut.
Berikut adalah beberapa strategi habituasi nilai-nilai anti korupsi yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendidikan anti korupsi:
- Pendidikan anti korupsi di sekolah
Pendidikan anti korupsi dapat dimulai dari lingkungan pendidikan, yaitu sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan program pembelajaran tentang anti korupsi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa tentang nilai-nilai anti korupsi. Program ini dapat meliputi materi-materi tentang etika, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi.
- Pelatihan dan penyuluhan anti korupsi
Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi masyarakat dapat menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan tentang anti korupsi. Pelatihan dan penyuluhan ini dapat diadakan dalam bentuk seminar, lokakarya, atau diskusi kelompok. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi serta upaya-upaya pencegahan dan penanganannya.
- Media sosial dan publikasi anti korupsi
Penggunaan media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempublikasikan nilai-nilai anti korupsi. Publikasi ini dapat berupa kampanye anti korupsi, berbagi artikel dan infografis tentang korupsi, dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan anti korupsi.
- Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik
Masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasan kebijakan publik untuk mencegah terjadinya korupsi. Keterlibatan ini dapat dilakukan dengan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam forum musyawarah, penyusunan rencana pembangunan, dan monitoring pelaksanaan program pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
- Pembentukan lembaga pengawasan independen
Pembentukan lembaga pengawasan independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi salah satu strategi habituasi nilai-nilai anti korupsi. Lembaga ini dapat memainkan peran penting dalam pencegahan dan penanganan korupsi dengan melakukan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi dan memberikan pemahaman tentang bahaya korupsi kepada masyarakat.
Pendidikan anti-korupsi dapat membantu memperkuat sistem pendidikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari perilaku korupsi. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi risiko korupsi dalam sistem pendidikan. Meskipun pendidikan anti-korupsi dapat menjadi alat yang efektif dalam pencegahan korupsi, tetapi harus diperhatikan bahwa tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menerima pendidikan yang berkualitas, sehingga perlu ada upaya yang lebih luas dan terintegrasi untuk mencegah korupsi dan meningkatkan integritas di seluruh sektor dan lapisan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA