Mohon tunggu...
Muhammad Nuruzzaman Shiddiqi
Muhammad Nuruzzaman Shiddiqi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Pendidikan Biologi Fak. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Minuman Beralkohol dalam Pandangan Islam

24 April 2012   04:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:12 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tradisi minuman keras dengan berbagai variasinya dijumpai pada masyarakat dimanapun di dunia, sepanjang sejarah. Masyarakat arab zaman Jahiliah juga menganal jenis minuman ini. Kebiasaan minuman keras ini berlanjut terus sampai zaman Islam. Bahkan ketika zaman khalifah Umar ibn Khattab masih dijumpai orang yang mengetahui kedudukan hukum minuman keras dan menganggapnya sebagai jenis minuan biasa yang dihalalkan.

Salah satu risalah Nabi Muhammad dalam mengatur tata kehidupan sosial adalah penetapan larangan minuman keras ini. Misi risalah yang berhasil dijadikan Nabi Muhammad di tengah masyarakat arab yang mewarisi tradisi peminum berat. Keberhasilan itu antara lain karena keberhasilan Nabi Muhammad membangun masyarakat yang secara struktural mauoun fungsional memiliki etika normatif-bersumber dari keyakinan akan keterbatasan manusia karena senantiasa dikelilingi hawa nafsu- untuk menerima norma etika yang bersumber dari wahyu yang bersifat absolut (T, Chuzaimah dan Hafiz Anshary AZ: 2002).

Alkohol (al-kuhl atau al-kuhul dalam bahasa Arab dan alkohol dalam bahasa Inggris pengertiannya adalah sesuatu yang menguap, saripati atau intisari). Alkohol diartikan sabagai zat kimia berupa cairan tidak berwarna yang mudah menguap dan mudah terbakar. Umumnya dipakai pada industri dan pengobatan serta merupakan unsur ramuan yang memabukkan dalam kebanyakan minuman keras. Alkohol dapat dibuat melalui proses fermentasi berbagai zat yang mengandung hidtat arang (seperti melase, gula tebu, dan sari buah).(Dr Setiawan Budi Utomo : 2003)

Macam-macam minuman beralkohol dapat berupa khamar, bir, anggur obat, anggur kolesom, arak obat, cuka, aair tape, dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol.

Pengaruh racun mematika pada minuman keras cukup bervariasi ketika kadar kandungannya dalam darah berubah. Jika kadarnya mencapai 20-99%, maka racun ini dapat menyebabkan perubahan resam tubuh, hilangnya keseimbangan otot, dan gejolak perasaan (stress). Pada kadar 100-299%, kandungan racun ini dapat mengakibatkan rasa mual, pandangan mata menjadi dua, dan hilangnya daya keseimbangan tubuh. Pada kadar 300-399%, kandungan ini dapat menurunkan suhu badan secara derastis, gagap bicara, dan hilangnya ingatan. Pada kadar 400-700% kandungan minuman keras ini dapat membuat seseorang masuk dalam alam tidur yang diiringi berkurangnya intensitas pernafasan dan berujung pada kematian (Prof, Dr. Yusuf Al-Hajj : 2008).

Hukum Islam melarang minuman keras termasuk bir bukan hanya kepada pelaku peminumnya saja, tetapi juga pengedaran, pemilikan dan itu berarti sekaligus produsennya.

Jadi Meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli, menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun