Mohon tunggu...
Shafrie MaulanaIslamsyah
Shafrie MaulanaIslamsyah Mohon Tunggu... Ilustrator - Jadi Gini...

Ya Gitu Dah...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak pada Lingkungan terhadap Pembangunan New Yogyakarta International Airport

18 Desember 2021   17:20 Diperbarui: 18 Desember 2021   17:28 1260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada instrument hukum lingkungan terdapat instrument yang berfungsi untuk mencegah pencemaran lingkungan yakni instrument Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 UUPLH merupakan dasar hukum dari AMDAL. Mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang memiliki akibat terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUPLH.

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan strategi pembangunan ekonomi Indonesia, dengan sebuah target akan mapannya perekonomian bangsa. Hal ini merupakan konsekuensi negara dunia ketiga termasuk Indonesia yang terlibat dalam dinamika pasar bebas.

Disisi lain MP3EI sangat kental penghambaannya terhadap kapitalisme, dan dalam praktiknya banyak menimbulkan masalah, khususnya masalah lahan dan para petani pemilik lahan. Salah satu kasus yang diangkat dalam tulisan ini adalah pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta yang dikaji dari perspektif viktimologi dan penulis membahas permasalahan ini dengan menggunakan boundary hasil Kongres PBB ke VIII di Havana, Kuba yang menyatakan bahwa pembangunan itu bisa bersifat kriminogen dan viktimogen. 

Dari pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa pembangunan NYIA memenuhi ketegori pembangunan yang bersifat kriminogen dan viktimogen. Pembangunan NYIA telah terjadi cacat administrasi yang berhubungan dengan AMDAL sehingga termasuk pembangunan yang tidak direncanakan secara rasional atau direncanakan secara timpang, tidak memadai/tidak seimbang. 

Pembangunan NYIA juga melanggar Hak Asasi Manusia ditambah lagi peraturan yang berkaitan dengan pembangunan ini tidak memadai dalam melindungi kesejahteraan masyarakat atas nama pembangunan, maka pembangunan NYIA tersebut merupakan pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai kultural dan moral dan tidak mencakup strategi perlindungan masyarakat yang menyeluruh/fundamental.

Definisi viktimologi melewati tiga tahap perkembangan. Pada tahun , Victimology awalnya hanya menyelidiki korban kejahatan. Pada tahap ini,  disebut Kriminal atau Korban Khusus. 

Pada tahap kedua, Victimology tidak hanya menyelidiki masalah korban kejahatan, tetapi juga mencakup  korban  kecelakaan. Fase ini dikenal sebagai viktimologi umum. 

Tahap ketiga, Viktimologi, telah berkembang lebih luas untuk menyelidiki masalah korban akibat penyalahgunaan kekuasaan dan hak asasi manusia. Dalam fase ini, disebut New Victimology.

Viktimologi Baru atau New Victimology adalah kajian terhadap korban, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan korban pelanggaran HAM. Kritik yang memunculkan Viktimologi Kriminologi dan Viktimologi Tradisional baru menyimpang dari definisi pelanggaran norma kejahatan, yang  cenderung dianggap hukum (hukum netral), tidak  berorientasi  kelas). 

Kriminologi dan viktimologi ortodoks, yang diciptakan oleh para teknokrat, profesional, dan penasihat pengadilan, cenderung tunduk pada kepentingan nasional. Karena peradilan yang bertindak melalui perangkat untuk mendefinisikan hukum lebih terfokus pada kepentingan kelas atau kelompok daripada kepentingan mayoritas masyarakat, oleh karena itu korban pelanggaran hak asasi manusia atau penyalahgunaan  kekuasaan  oleh  penguasa tidak dapat Lihat. Muncul hanya setelah susunan kata dari hukum atau wacana

Bentuk perhatian PBB dalam hal ini adalah: Kurang dari; Pada Konferensi Kriminal Pencegahan Kejahatan Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-8 di Havana, Kuba, ditegaskan bahwa kebijakan sosial pada dasarnya adalah kebijakan atau upaya rasional untuk  mencapai barang publik. Oleh karena itu, identik dengan kebijakan atau rencana pembangunan nasional yang mencakup berbagai aspek pembangunan yang cukup luas. Perlakuan atau kebijakan berbagai aspek pembangunan menjadi sangat penting sebagaimana disoroti dalam berbagai konferensi PBB tentang pencegahan kejahatan dan perlakuan pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun