Mohon tunggu...
Shafrie MaulanaIslamsyah
Shafrie MaulanaIslamsyah Mohon Tunggu... Ilustrator - Jadi Gini...

Ya Gitu Dah...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dibungkamnya Kaum-kaum Lemah

10 Oktober 2019   16:32 Diperbarui: 10 Oktober 2019   16:47 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki berbagai macam latar belakang suku, ras, dan bangsa. Perlu diingat Indonesia merupakan wilayah yang luas, sehingga kesetaraan dalam kesejahteraan tidak merata.

Dari kesejahteraan materi, tempat tinggal, internet, dan pendidikan di Indonesia belum merata. Salah satu yang terpenting dari agar Indonesia menjadi Negara yang sejahtera maka dalam faktor meningkatkan pendidikan.

Karena luasnya wilayah, ragam suku, ragam budaya Indonesia kesetaraan kesejahteraan bekum merata terutama dalam pendidikan. Pendidikan adalah hal yang paling penting, karena pendidikan menjadi awal dari sebuah kemajuan masyarakat dan bukan hal yang mustahil dengan kesetaraan pendidikan maka Indonesia bisa menjadi Negara yang maju dan bisa menjadi macan asia kembali.

Berhubungan dengan RUU KUHP yang akan disahkan DPR. Salah satu isinya adalah pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun. Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dari opini saya kenapa hanya kalangan pendidikan tinggi yang boleh memberikan kritik? Karena biasanya orang yang masih berpendidkan rendah, susah memberikan kritik dalam bentuk kritik yang jelas secara kata kata yang sopan, baik, dan tertata.

Hal inilah yang membuat mereka mengunakan kata kata menghina, padahal sebenarnya mereka juga maksudnya mengkritik. Dan pemerintah seakan akan memangkas orang dalam berpendapat.

Dari yang saya pelajari Undang -- Undang ini sama seperti peninggalan zaman kolonial dulu. Yang dimana ini seperti undang undang dari ide Napoleon Bonaparte yang intinya menjelaskan bahwa mereka yang berani menghina akan di pidana, dan Undang -- Undang ini diberlakukan kepada Negara Negara yang di jajah oleh Napoleon pada saat itu.  

Hal ini dapat juga dianalogikan bahwa hanya kaum berpendidikan S1 yang boleh ikut dalam nyoblos atau ikut pemilu. Dan kaum pendidikan pendidikan rendah tidak boleh ikut berpartisipasi dalam pemilu. Maka masyarakat pendidkan pendidikan lemah seakan akan dibungkam seperti pada zaman Orde Lama.

Maka dalam hal ini hanya mereka yang berkaum kaum pendidikan tinggi yang hanya boleh berpendapat, karena mereka bisa mengkritik dengan tertata dan bisa menahan emosi.

Padahal tidak menutup kemungkinan kaum kaum berpendidkan tinggi juga dalam dirinya bisa berkata kasar, tapi mereka dapat menahan emosi. Padahal mereka kaum kaum berpendidikan rendah susah juga berkritik namun karena susah dalam mengungkapkan dalam kata kata maka kata kata kasar yang keluar.

Bisa juga dikatakan mereka yang pemerintahan memiliki pribadi yang pengecut. Padahal di kalangan masyarakat mengkritik dengan kata kasar sudah menjadi hal sangat wajar, dan itu merupakan seleksi kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun