Wonogiri (24/07/2023) Merek secara umum merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.Â
Sejatinya merek dagang ditujukan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lain.Â
Dilain sisi juga berguna untuk mempromosikan hasil produk suatu badan usaha, sebagai jaminan atas mutu barang dan reputasi badan usaha, serta menunjukkan asal barang yang dihasilkan. Realitas yang di dapat dari kalangan pelaku usaha utamanya UMKM diwilayah Desa Ngadirojo Lor menunjukkan masih banyak kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT dan Sertifikat Halal selama menjalankan usahanya.
Oleh karenanya edukasi giat legalitas kegiatan usaha bagi pelaku UMKM Desa Ngadirojo Lor tidak hanya dilakukan sekedar penyuluhan berbasis materi, melainkan juga melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM mengenai pembuatan NIB, PIRT, dan cara memperoleh Sertifikat Halal yang dilakukan secara langsung sehingga perizinan tersebut bisa dengan segera terbentuk.Â
Penyuluhan perlindungan merek dagang dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) ini dilaksanakan dengan melakukan pendataan bagi para pelaku usaha di Desa Ngadirojo Lor, memberikan edukasi pentingnya perlindungan merek dagang dan pendaftaran NIB bagi para pelaku usaha utamanya UMKM, serta pemberian leaflet yang berjudul "PERLINDUNGAN MEREK DAGANG dan PEMBUATAN NIB".Â
Kegiatan Sosialisasi "Perlindungan Merek Dagang dan Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)" dilaksanakan oleh Fatimah Shafa Prabaswara bersama TIM II KKN UNDIP di Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri pada Senin, 24 Juli 2023 yang bertempat di kediaman Bapak Sutardi selaku Ketua RW Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor.
Selanjutnya penyuluhan dilakukan dengan mekanisme door to door, memanfaatkan media cetak berupa leaflet yang dibagikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Melalui pelaksanaan kegiatan program kerja monodisiplin keilmuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan wawasan para pelaku usaha untuk dapat melakukan legalitas kegiatan usaha melalui pendaftaran NIB dengan mekanisme OSS (Online Single Submission), melakukan perlindungan terhadap produk dan merek dagang yang mereka miliki serta memaksimalkan produktivitas kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Penulis               : Fatimah Shafa Prabaswara (Hukum/Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing   : Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D.