Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 hingga sekarang, dan baru saja statusnya akan diubah menjadi endemi dengan persyaratan tertentu. Adanya penyakit COVID-19 ini tentunya sangat berkaitan dengan kerentanan masyarakat dan khususnya para petugas medis sebagai garda terdepan dalam merawat dan membantu pengobatan pasien COVID-19.Â
Melansir dari liputan6.com, hingga 16 Mei 2022 pasien positif COVID-19 di Indonesia telah melebihi angka 6 juta dimana kematian berjumlah 156. 464 jiwa. COVID-19 telah menjadi wabah penyakit yang sangat meresahkan dan mematikan, hampir seluruh dunia mengalaminya.
Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pencegahan dan pengobatan pasien COVID-19 para petugas medis haruslah menjaga Kesehatan dan keselamatan kerjanya agar dapat melakukan tugas dengan maksimal.
Melansir dari databoks.katadata.co.id, berdasarkan data Lapor Covid-19, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia yang meninggal akibat virus corona mencapai 2.087 orang hingga 21 April 2022 pukul 09.36 WIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 751 orang atau 35,98% berprofesi sebagai dokter.Â
Kemudian, ada sebanyak 670 perawat yang meninggal akibat virus corona di dalam negeri. Jumlahnya setara dengan 32,10% dari total tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19. Lalu, sebanyak 398 bidan di Indonesia dilaporkan gugur akibat Covid-19. Berikutnya, ahli teknologi laboratorium medis (ATLM) dan apoteker yang meninggal akibat virus corona masing-masing sebanyak 51 orang dan 48 orang.
Ada pula dokter gigi yang meninggal akibat infeksi virus corona yakni sebanyak 46 orang. Selanjutnya, petugas rekam radiologi dan terapis gigi yang meninggal karena kasus Covid-19 masing-masing sebanyak 12 orang dan 8 orang. Sementara itu, ada sebanyak 7 tenaga sanitarian dan 5 tenaga farmasi yang dilaporkan meninggal dunia karena virus corona.Â
Lalu, petugas ambulan, tenaga elektromedik, dan epidemiolog yang meninggal dunia karena Covid-19 masing-masing sebanyak 4 orang, 3 orang, dan 2 orang. Â Kemudian, ada pula entomolog kesehatan dan fisikawan medik yang gugur akibat Covid-19 masing-masing jumlahnya sebanyak 1 orang. Sisanya, sebanyak 80 tenaga kesehatan lainnya juga dilaporkan meninggal karena virus corona.
Masih tingginya kasus sebaran COVID-19, menempatkan  tenaga  kesehatan  baik  dokter,  perawat  maupun  tenaga  kesehatan  lainnya  pada  risiko  terpapar  COVID-19  ini. Fasilitas layanan kesehatan terutama rumah  sakit  merupakan  jenis  industri  dengan  karakteristik khusus diantaranya jumlah tenaga kerja   yang   banyak,   penggunaan   teknologi   tinggi,Â
frekuensi pekerjaan yang terus menerus, keleluasaan   akses   masyarakat   atau   bukan   pekerja untuk masuk di rumah sakit. Karakteristik tersebut  menunjukkan  semakin  kompleksnya  mitigasi risiko pekerjaan pada tenaga kesehatan. Dimensi  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  (K3)  rumah sakit tidak hanya terletak pada pekerja di  rumah  sakit  saja,  Â
namun  paparan  risiko  pekerjaan  rumah  sakit  juga  bisa  menjangkau  pada   masyarakat   dan   lingkungan.   Risiko-risiko  tersebut  pada  kondisi  darurat  seperti pandemi COVID-19 ini menunjukkan pentingnya penerapan  K3  pada  fasilitas  layanan  kesehatan  terutama rumah sakit.
Peraturan     perundang-undangan     di     Indonesia telah mewajibkan setiap pengelola tempat  kerja/perusahaan  menerapkan  K3. Pengaturan  teknis  K3  rumah  sakit  (K3RS)  telah  diatur  dalam  Permenkes  K3RS.   Penerapan  K3  juga  menjadi  kewajiban  bagi  pengelola  rumah  sakit.  Bahkan  apabila  mempertimbangkan karakteristik  sektor  pada  rumah  sakit  maka penerapan  K3  wajib  diterapkan  secara  ketat  dan teliti.Â