Mohon tunggu...
Sheryl SezaMaghfira
Sheryl SezaMaghfira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi Universitas Bangka Belitung

hi!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Pertambangan Timah di Bangka Belitung: Evaluasi terhadap Efektivitas Regulasi Nasional dan Daerah

13 Mei 2024   20:55 Diperbarui: 13 Mei 2024   22:05 2348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arfi bambani/theindonesia.id

Industri pertambangan timah di Bangka Belitung memiliki sejarah yang panjang dan signifikan dalam perekonomian daerah. Timah Bangka Belitung tidak hanya memenuhi kebutuhan timah secara nasional, tetapi juga menjadi produsen utama timah dunia. Terdapat dua perusahaan yang melakukan penambangan timah dalam skala besar di Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Pengawasan dan penegakan hukum dalam pertambangan timah di Bangka Belitung dilakukan melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkan di tingkat nasional dan lokal. Di tingkat nasional, Undang-Undang Minerba dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 18/2021 memainkan peran penting dalam mengatur industri pertambangan timah. Di tingkat lokal, Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7/2014 juga berperan dalam mengawasi dan mengatur kegiatan pertambangan timah di daerah tersebut.

Evaluasi terhadap efektivitas regulasi nasional dan lokal dalam pertambangan timah di Bangka Belitung sangat penting. Dampak kerusakan lingkungan, kecelakaan tambang, penyelundupan timah, dan konflik sosial yang timbul dari kegiatan pertambangan timah telah menjadi isu yang perlu diperhatikan dan diatasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yang lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana regulasi yang ada dapat diperbaiki dan disempurnakan agar dapat lebih efektif dalam mengatur dan mengawasi industri pertambangan timah di daerah tersebut.

Undang-Undang Minerba (UU Minerba) menjadi fondasi utama dalam mengatur sektor pertambangan di Indonesia, termasuk pertambangan timah. Sebagai payung hukum, UU Minerba memberikan landasan yang kuat untuk pengawasan dan penegakan hukum dalam industri ini. Turunan langsung dari UU Minerba, Peraturan Menteri ESDM No. 18/2021, secara khusus mengarah pada pengawasan dan penegakan hukum dalam pertambangan timah, menetapkan prosedur untuk perencanaan dan pelaporan kegiatan pertambangan. Di tingkat lokal, Perda Provinsi Babel No. 7/2014 berperan sebagai implementasi dari UU Minerba dan peraturan menteri, memberikan panduan spesifik untuk pengawasan dan penegakan hukum di provinsi Bangka Belitung.

Evaluasi terhadap efektivitas kedua jenis regulasi ini menjadi sangat penting, terutama dalam pertambangan timah di Bangka Belitung. Dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, kecelakaan tambang, penyelundupan timah, dan konflik sosial merupakan tantangan nyata yang harus diatasi. Analisis yang lebih mendalam dibutuhkan untuk memahami bagaimana regulasi yang ada dapat diperbaiki dan ditingkatkan agar lebih efektif dalam mengawasi dan mengatur industri pertambangan timah di daerah tersebut.

Dalam mengelola industri pertambangan timah di Bangka Belitung, evaluasi terhadap efektivitas regulasi nasional dan lokal merupakan hal yang mendesak. Regulasi nasional, seperti Undang-Undang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM No. 18/2021, memberikan landasan yang kokoh untuk pengawasan dan penegakan hukum dalam industri ini. Sementara itu, Perda Provinsi Babel No. 7/2014 berperan sebagai implementasi dari regulasi nasional, memberikan panduan yang lebih spesifik untuk pengawasan dan penegakan hukum di tingkat provinsi. Kesesuaian antara regulasi nasional dan lokal tampak dalam pengaturan yang lebih rinci untuk kegiatan pertambangan timah di daerah tersebut, menunjukkan arah yang sejalan dalam mengatur industri yang sensitif ini.

Namun, meskipun regulasi telah ada, evaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum menunjukkan adanya kekurangan dan hambatan yang perlu diatasi. Proses perizinan yang kompleks bisa memperlambat proses pengawasan, sementara keterbatasan kewenangan BPHN dalam menindaklanjuti rekomendasi juga menjadi masalah yang patut diperhatikan. Selain itu, kemudahan penyelundupan timah, kerusakan lingkungan, dan keterbatasan pendidikan serta kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha merupakan tantangan nyata dalam menjaga keberlanjutan industri ini.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pertambangan timah, perlu diambil langkah-langkah konkret. Perbaikan regulasi nasional dan lokal, penguatan mekanisme pelaksanaan, pengawasan yang lebih ketat, serta peningkatan pendidikan dan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha menjadi rekomendasi yang perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam mengelola industri pertambangan timah di Bangka Belitung secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun