Menikah dini sedang menjadi tren baru-baru ini. Lantas, berapakah batas minimal usia seseorang yang dikatakan cukup umur untuk menikah? UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dimana banyak lulusan anak SD dan SMP yang mengajukan dispensasi nikah. Menurut Pak Hankam Indoro, kepala Dinas Sumber Daya Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mulai awal hingga bulan Juni 2023 ini, sudah masuk sekitar 108 pengajuan dispensasi nikah. Alasan rata-rata pemohon pengajuan dispensasi nikah ini adalah putus sekolah, sudah bekerja, dan hamil diluar nikah.
Iin Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira memaparkan, ada sekitar 108 permohonan dispensasi nikah hingga akhir Mei 2023. Terdiri dari 40 anak dengan lulusan SD sederajat, 66 anak dengan lulusan SMP dan 2 anak lulusan SMA sederajat.
Dari 108 pemohon, tidak semua dikabulkan, hanya sekitar 71 yang dikabulkan dan 37 lainnya ditolak. Penolakan tersebut beralasan bahwa pernikahan dinilai tidak darurat, dimana masih bisa dilangsungkan pernikahan di lain hari jika sudah cukup umur, alasan lain disebutkan bila ekonomi dinilai belum siap, maka dispensasi nikah tidak bisa dikabulkan, lalu ada juga alasan karena keluarga menolak pernikahan tersebut dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H