Mohon tunggu...
Sherly
Sherly Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Lebih Dalam dengan KIA

19 Maret 2019   18:46 Diperbarui: 19 Maret 2019   19:00 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hai buibu semua, anaknya sudah punya KIA belum? Bagus dong kalau sudah. Belum? Atau tidak tahu sama sekali tentang KIA? Bagi yang belum paham tentang KIA mungkin sosialisasi KIA belum menyentuh daerah tempat tinggal buibu sekalian. Baiklah saya coba mengenalkan KIA kepada buibu ya. 

KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. KIA itu seperti KTP yang kita punya yang memuat identitas dan data diri kita. KIA diterbitkan untuk mendorong pendataan anak, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional pada anak. Hal ini sesuai pasal 2 Pemendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Keuntungan yang diperoleh setelah memiliki KIA dimulai dari kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, hiburan, dll dijamin oleh negara. 

Pentingkah KIA? KIA perlu dimiliki oleh setiap anak sebab mulai tahun 2019 KIA menjadi salah satu persyaratan dokumen untuk anak masuk sekolah. KIA juga diperlukan manakala orangtua ingin membukakan rekening bank anak, membuat paspor dan tiket pesawat anak, bahkan untuk layanan kesehatan BPJS pada anak juga perlu KIA. 

KIA dibagi menjadi 2 kategori ya buibu, jadi tidak semua anak sama KIAnya. Kategori pertama untuk anak usia 0-5 tahun. Biasanya untuk bayi yang baru lahir KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Kategori kedua untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari. Ingat ya buibu anak usia 17 tahun sudah wajib punya e-KTP. 

Bagaimana cara mengurus KIA? Caranya mudah sekali. KIA diurus langsung oleh orang tua kandung anak. Si anak tidak perlu ikut. Dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu akte kelahiran anak,kartu keluarga, e-KTP kedua orang tua, dan pas photo 2x3 sebanyak 2 lembar. Tapi foto hanya wajib bagi anak usia 5 tahun ke atas ya buibu. Semua dokumen tadi disiapkan yang asli dan juga fotokopinya ya buibu untuk berjaga-jaga. 

Setelah dokumen lengkap, orang tua membawa dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tanpa surat pengantar RT/RW juga tidak masalah. Lalu Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor dinas, kecamatan, atau desa/kelurahan.Soal biaya? Hanya 0 Rupiah.

Bagaimana buibu, mudah bukan? Yuk segera buat KIA untuk anak kita. Namun perlu diingat,setelah KIA didapat, jangan mengunggah KIA ke medsos ya buibu. Hal ini untuk menjamin hak privasi anak. Sebab data yang tercantum bisa saja disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan, dan memancing pedofilia. Sebagai orang tua kita wajib melindungi dan memberikan yang terbaik untuk anak-anak kita ya kan buibu... Yuk,kita bikin KIA!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun