Sekarang banyak menuai perhatian khalayak umum terutama mahasiswa. Pasalnya RUU ini dinilai banyak merugikan. Salah satu di antara RUU tersebut adalah mengenai pertanahan. Berikut beberapa pasal yang dianggap kontroversial:
Pasal 91 RUU pertanahan mencantumkan bahwa setiap orang yang menghalangi petugas yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) akan dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 jt.Â
Dari RUU di atas, dapat disimpulkan bahwa petugas memiliki hak penuh dalam menggusur tanah para warga yang sejatinya dalam UU agraria no. 5 tahun 1960 yang menjunjung keadilan, di dalamnya juga disebutkan bahwa setiap orang dibui hak oleh negara atas hak pemeliharaan bumi yang meliputi tanah, air dan ruang angkasa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI