Mohon tunggu...
SHERINA PUTRI
SHERINA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mutiara

tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Perselesaian Masalah Perdagangan Internasional dalam WTO

9 Juli 2021   14:42 Diperbarui: 9 Juli 2021   14:46 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Syahmin Ak dalam bukunya Hukum Dagang Internasional mengatakan bahwa perdagangan bebas sekarang ini menuntut seluruh pihak untuk memahami persetujuan perdagangan internasional dengan segala penerapan nya terhadap perkembangan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Perdagangan internasional merupakan pertukaran modal ,barang,jasa melewati batas-batas negara/wilayah industrial,transportasi,dan perusahaan yang memiliki efek besar terhadap perdagangan internasional.

Didalam subyek hukum perdagangan internasional terdapat Negara,Negara yaitu subyek hukum paling penting di dalam perdagangan internasional karena,maupun begitu negara juga berperan dan memiliki posisi sebagai penjual.

Sebagai organisasi internasional yang berperan penting dalam mengatur permasalahan perdagangan,WTO berdiri dengan maksud untuk mensejahterakan negara melalui serangkai aturan yang adil dan transparan bisa di laksanakan oleh tiap Negara.

Indonesia telah mesetujui pembentukan WTO melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 1994 Karena tujuan utama WTO adalah untuk mendorong sistem perdagangan yang bebas dengan menghapus permasalahan-permasalahan yang menyebabkan hubungan antar negara yang kurang kondusif

Menurut Syahmin Ak perangkat hukum internasional mengatur hubungan dagang antar negara terdapat dalam dokumen GATT yang ditanda tangani oleh masing-masing negara dan Indonesia juga ikut didalam nya.WTO adalah suatu lembaga yang perdagangan multilateralnya bersifat permanen.

Pihak yang berkonflik didalam perdagangan Internasional dapat terjadi antara:

1.Pedagang dengan Pedagang,ini merupakan konflik yang sering terjadi ini dapat diselesaikan melalui berbagai cara sepeerti aribitrase,mediasi maupun konsiliasi

2.Pedagang dengan negara asing,ini merupakan konflik kontrak-kontrak dagang antara pedagang dengan negara asing yang sudah biasa ditangani.

 Huala Adolf mengatakan bahwa,forum penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada dasarnya sama dengan forum penyelesaian sengketa internasional.Forum tersebut yaitu Negosiasi,penyelidikan fakta,mediasi,konsiliasi atau dapat juga melalui pengadilan dengan car acara yang telah disepakati oleh pihak yang bermasalah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun