Mohon tunggu...
Sherin Ramadhani
Sherin Ramadhani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Is striving for success

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi Akuntansi: Pergantian Auditor (Auditor Switching)

23 Juni 2022   13:34 Diperbarui: 23 Juni 2022   13:38 1073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Pinterest/CreativeMarket

Pergantian auditor merupakan perpindahan auditor atau perpindahan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilakukan oleh perusahaan klien. Pergantian auditor ini dapat terjadi karena alasan tertentu atau karena adanya regulasi dari pemerintah yang membatasi pemberian jasa audit yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 sehingga perusahaan memiliki beberapa alasan dan pertimbangan untuk melakukan pergantian auditor tersebut.

Jika suatu pergantian auditor terjadi karena pelaksanaan regulasi terkait dengan pembatasan jasa audit maka pergantian tersebut diistilahkan dengan rotasi audit. Jika suatu pergantian auditor dilakukan bukan karena masa pemberian jasa audit sesuai regulasi telah selesai tetapi karena alasan lain di luar itu maka diistilahkan sebagai pergantian auditor (auditor switching).

Regulasi terkait dengan jasa akuntan publik di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 43/KMK.017/1997 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.017/1999. Regulasi ini kemudian diubah kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002, di mana salah satu hal yang diatur dalam KMK ini adalah bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun.

Regulasi ini kemudian disempurnakan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008, di mana pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Penyebab Pergantian Auditor

Berdasarkan beberapa penelitian mengenai pergantian auditor maka diketahui beberapa faktor yang mempengaruhi pergantian auditor, di antaranya :

  • Di Indonesia, perusahaan-perusahaan akan mempertimbangkan secara serius tentang masalah pergantian auditor karena auditor yang selama ini mereka gunakan telah mengetahui dan mengerti kondisi perusahaan. Jika perusahaan mengganti auditor, perusahaan khawatir jika auditor yang baru akan melakukan pemeriksaan terhadap sistem pembukuan dan menilai rendah standar mutu pembukuan perusahaan mereka. Hal ini dapat mengakibatkan keterlambatan penyajian laporan keuangan yang membuat perusahaan menanggung biaya denda keterlambatan.

  • Adanya benturan kepentingan pada auditor dalam melaksanakan tugas audit dan memberikan jasa konsultasi. Benturan kepentingan ini dapat mengganggu independensi auditor yang akan mempengaruhi opini audit. Perusahaan di Indonesia merasa hal tersebut dapat memberikan keuntungan, sehingga perusahaan enggan melakukan pergantian auditor.

Contoh Fenomena Auditor Switching

Kasus auditor switching yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya yaitu pada PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). KAP Kreston International (Hendrawinata, Eddy Siddharta, Tanzil, dan rekan) ditunjuk untuk menggantikan KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto, dan rekan. Pergantian ini dilakukan setelah PT Inovisi Infracom Tbk mendapat sanksi penghentian sementara perdagangan saham oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sanksi ini diberikan karena ditemukan banyak kesalahan di laporan kinerja keuangan PT Inovisi Infracom Tbk kuartal III-2014. Maka dari itu perseroan pun menunjuk KAP baru untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan tahun buku 2014. Pergantian auditor ini dikatakan pihak perseroan bertujuan agar dapat menjaga kredibilitas dan keandalan laporan keuangan perusahaannya.

“Pergantian KAP dilakukan agar kualitas penyampain laporan keuangan Perseroan dapat meningkat seusai dengan ketentuan dan standar yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan Inovisi, Dwiwati Riandhini, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2015).

Jadi, dapat disimpulkan fenomena etika profesi akuntansi masih sering terjadi, salah satunya adalah pergantian auditor (auditor switching) yang dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pergantian auditor bisa bersifat wajib maupun sukarela. Bersifat wajib saat pergantian auditor harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan, sedangkan secara sukarela terjadi atas adanya suatu alasan baik dari pihak klien maupun KAP yang bersangkutan (di luar peraturan yang berlaku).

Contoh fenomena pergantian auditor yang terjadi di Indonesia yaitu yang dilakukan oleh PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). PT Inovisi Infracom Tbk melakukan pergantian auditor dengan tujuan dapat meningkatkan kualitas penyampaian laporan keuangan serta menjaga kredibilitas dan keandalan laporan keuangan perusahaannya.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun