Nama Anggota Kelompok:
- Sartini
- Sherin Ramadhani
Kelas: 06SAKE004
Dosen Pengampu: Yolanda Gusvia Putri, S.E., M.Ak.
Universitas Pamulang
2022
Fenomena etika profesi akuntansi masih saja terus terjadi dan terus diperbincangkan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di seluruh dunia. Sanksi-sanksi yang mengancam pun tidak dapat meredam terjadinya fenomena ini. Diyakini ada beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang menjadi pemicu terjadinya fenomena ini.
Fenomena etika profesi akuntansi ada banyak bentuknya namun yang akan kami bahas di sini adalah Fenomena Auditor Switching yang terjadi di Indonesia dan contoh kasusnya adalah yang dilakukan oleh PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Kami mengulas fenomena Auditor Switching karena sebenarnya fenomena ini adalah wujud konflik yang terjadi antara agen dengan prinsipalnya dan sering terjadi di Indonesia.
Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi adalah aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap profesi dan bertujuan agar setiap profesi tetap dalam nilai-nilai professional dan bertanggung jawab. Etika profesi harus selalu dijunjung dalam setiap pekerjaan semua profesi, tak terkecuali profesi akuntansi.
Profesi akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi termasuk pekerjaan sebagai akuntan publik, akuntan internal, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik. Seorang akuntan harus memverifikasi keakuratan dan memastikan keabsahan seluruh transaksi yang terjadi dengan tetap mematuhi kode etik profesi demi menjaga mutu dan kepercayaan para pengguna jasa.
Etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku baik dan buruknya para akuntan dalam melakukan pekerjaannya. Etika profesi akuntansi meliputi semua kaidah dan norma yang mengatur hubungan antara akuntan dengan sejawat, dengan auditor atau klien, ataupun dengan masyarakat. Di Indonesia, kode etik akuntan dirancang oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) berdasarkan pandangan normatif akuntan profesional.