Mohon tunggu...
Sheril Fardiana
Sheril Fardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Globalisasi Praktik Riba dalam Perspektif Fqih Muamalat Pada Transaksi Ekonomi

22 Mei 2024   23:58 Diperbarui: 26 Mei 2024   22:09 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam transaksi ekonomi global. Salah satu dampak yang terlihat jelas adalah penyebaran praktik riba di seluruh dunia. Dalam perspektif fqih muamalat, riba dilarang karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Globalisasi mempercepat penyebaran sistem keuangan yang berbasis bunga, sehingga tantangan bagi ekonomi syariah semakin kompleks.

Dalam konteks globalisasi, praktik riba seringkali menyebabkan ketimpangan ekonomi yang lebih tajam. Negara-negara berkembang yang menggunakan sistem keuangan berbasis bunga seringkali terjerat utang luar negeri dengan bunga tinggi, yang pada akhirnya memperburuk kondisi ekonomi mereka. Fqih muamalat mengajarkan bahwa transaksi harus berlandaskan keadilan dan keseimbangan, nilai-nilai yang sering kali diabaikan dalam praktik riba yang mendominasi ekonomi global.

Globalisasi memperbesar dampak krisis keuangan yang disebabkan oleh praktik riba. Sistem keuangan global yang saling terhubung membuat keruntuhan ekonomi di satu negara dapat memicu krisis di seluruh dunia. Fqih muamalah menawarkan solusi dengan mengedepankan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang menghindari riba, mendorong pembagian risiko yang adil, dan mengutamakan kesejahteraan bersama.

Regulasi terhadap praktik riba menjadi lebih menantang di era globalisasi. Setiap negara memiliki kebijakan keuangan yang berbeda yang sering kali tidak sinkron dalam mengatur transaksi berbasis bunga. Fqih muamalat mengusulkan kerangka regulasi yang harmonis dan universal berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dapat diterapkan di berbagai yurisdiksi untuk mengurangi ketidakadilan ekonomi yang diakibatkan oleh riba.

Perbankan syariah muncul sebagai alternatif yang menjanjikan di tengah dominasi praktik riba dalam ekonomi global. Bank-bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil dan menghindari bunga, sesuai dengan fqih muamalat. Akan tetapi, meskipun globalisasi memberikan peluang untuk ekspansi perbankan syariah, tantangan besar tetap ada, terutama dalam hal adaptasi regulasi dan penerimaan pasar global.

Globalisasi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif riba melalui edukasi finansial berbasis syariah. Fqih muamalat menekankan pentingnya edukasi untuk masyarakat agar memahami prinsip-prinsip transaksi yang adil dan sesuai syariah. Edukasi ini penting untuk mendorong adopsi sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan di era global.

Kemajuan teknologi finansial (fintech) sebagai bagian dari globalisasi juga membawa tantangan dan peluang terkait praktik riba. Fintech dapat digunakan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah yang bebas riba. Namun, regulasi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi ini tidak digunakan untuk memperparah praktik riba yang ada. Fqih muamalat menawarkan kerangka etis untuk pengembangan fintech yang sesuai syariah.

Lembaga internasional seperti Bank Dunia dan IMF, yang sering kali mempromosikan sistem keuangan berbasis bunga, memiliki pengaruh besar dalam ekonomi global. Fqih muamalat mendorong keterlibatan aktif dari organisasi Islam dan negara-negara mayoritas Muslim untuk mempromosikan sistem keuangan syariah di forum internasional. Hal ini penting untuk menyeimbangkan pengaruh lembaga-lembaga tersebut dan mengurangi dominasi praktik riba.

Globalisasi membuka peluang bagi investasi syariah di pasar global. Investasi yang sesuai dengan fqih muamalat, seperti sukuk dan reksadana syariah, menjadi semakin populer. Investasi ini tidak hanya menghindari riba tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan etis. Tantangan utamanya adalah menciptakan infrastruktur dan regulasi yang mendukung pertumbuhan investasi syariah di kancah internasional.

Di masa depan, fqih muamalat dapat berperan sangat penting dalam menciptakan sistem ekonomi global yang lebih adil dan bebas riba. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam kebijakan ekonomi global, kita dapat mengurangi ketergantungan pada praktik riba dan menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan merata. Selain itu, kolaborasi antara negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan negara-negara non-Muslim dapat mempercepat integrasi prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi global. Pengembangan produk keuangan inovatif yang sesuai dengan syariah, seperti pembiayaan mikro berbasis bagi hasil dan asuransi syariah (takaful), dapat memberikan alternatif yang lebih adil dan inklusif dibandingkan dengan produk keuangan konvensional berbasis riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun