Mohon tunggu...
Sherief Maronie
Sherief Maronie Mohon Tunggu... -

SAYA ANAK MAKASSAR !!!\r\n\r\nwww.zriefmaronie.blogspot.com\r\ncontraversial, lovers, nicotineholic, caffeinholic, PSMania, Madridista, lecturer in UIT Makassar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Denny Indrayana Kembali Offside

25 Agustus 2012   17:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:19 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun semua berita penamparan ini dibantah keras oleh Denny Indrayana. Tetapi kita angkat topi dengan Denny Indrayana karena telah menerobos aturan mengenai prosedur sidak yang dilakukan, dalam aturannya sidak dilakukan dengan menyertakan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyertakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Namun terlepas dari semua isu penamparan itu, hal menarik yang patut dicermati mengapa Menteri Hukum dan HAM secara tiba-tiba dan secara sepihak MoU dengan BNN tentang Pemberantasan Narkotika dibekukan ? dan mengapa pula isu utama tentang pemberantasan Narkoba di Lapas yang tidak terekspos di media ? yang diberitakan hanyalah masalah penamparan, dan isu penamparan langsung menggelinding menjadi isu politik ?

Ini semua kembali karena offside kedua sang Profesor. Saya yakin saat itu para Mafia Narkoba tertawa lepas dan bertepuk tangan semua.

3. Kicauan Pengacara Koruptor

Kicauan sang profesor ini entah kepada siapa ia tujukan, Tweet yang berisi pernyataan "Advokat koruptor adalah koruptor," itu tentunya membuat sejumlah advokat berang, termasuk advokat senior OC. Kaligis yang telah melaporkan kicauan sang prof ini.

Ada empat kicauan Denny dalam akunnya @DennyIndrayana dalam kurun waktu pukul 09.00 sampai pukul 10.30 WIB. Kicauan awalnya bertuliskan: "Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#" Setelah twit pertama itu, Denny lalu membuat komentar susulan: "Banyak kok advokat hebat yang menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"
Pada twit yang ketiga, dia menyatakan: "TSK korupsi sudah dapat diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#" Lalu, keempat: "Tidak sulit identifikasi advokat kotor yang hanya jagoan bayar hakim #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Jika dihubungkan Denny Indrayana yang merupakan seorang Guru Besar Hukum Tata Negara dan juga seorang Wwakil Menteri Hukum dan HAM yang berkicau melalui tweet-nya tentang Advokat Korup tentunya hal itu sangat menyesatkan. Orang hukum pastinya semua sudah mengetahui bahwa dalam sistem hukum kita, kedudukan polisi, jaksa, hakim, advokat, dan lembaga pemasyarakatan adalah sebagai aparatur hukum. Advokat itu penegak hukum, sama seperti polisi, jaksa, dan petugas pemasyarakatan. Semua unsur itu membentuk sistem peradilan pidana. Tugas polisi adalah menyidik, jaksa menuntut, hakim mengadili, dan advokat mendampingi orang yang didakwa. Semua unsur penegak hukum ini mutlak diperlukan supaya ada keseimbangan dalam sistem hukum. Tanpa advokat, maka proses peradilan akan timpang karena orang yang lemah dan tersangka akan bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat negara. Dan advokat dalam mendapingi kelainnya memegang teguh asas praduga tak bersalah, hal ini dipertegas pula dalam aturan bahwa seorang advokat wajib membela orang kecuali tidak sesuai hati nuraninya.

Kebebasan berekspresi memang ada dalam sosial media, itu pula dilindungi dalam UU Informasi dan Telekomunikasi, tapi berekspresi tanpa melihat kedudukan atau jabatan sama saja dengan nol. Mengapa Wamen tidak melakukan langkah-langkah yang konstruktif, milsanya dengan membuat aturan wajib lapor bagi pengacara kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan agar tak terjebak duit koruptor.

Isu Advokat Koruptor dalam berapa hari ini semakin memanas seiring laporan OC. Kaligis terhadap Denny Indrayana, tentunya dengan laporan itu isu-isu hukum yang lain akan tenggelam. Belum lagi melihat posisi Denny Indrayana sebagai seorang wamen.

Dalam laporannya O.C.Kaligis melaporkan Denny Indrayana telah melannggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP juncto pasal 22 dan 23 UU no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Semunya tentang pencemaran nama baik, namun menurut saya apakah kicauan Denny Indrayana ini perlu dilapor sampai ke polisi, dalam kode etik advokat yang diutamakan adalah damai. Mengapa jalur ini yang tidak ditempuh ?

Ini semua kembali karena offside ketiga sang Profesor dalam beropini.

www.zriefmaronie.blogspot.com

S.Maronie / 26 Agustus 2012 / 1.33am /@DjoksayHome

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun