Mohon tunggu...
Peter P.
Peter P. Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hello there! I’m a directioners and swifties!

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kadiv Humas Polri: Sejauh ini Penggunaan Senpi Bagi Anggota Polri Sudah Memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP)

26 November 2024   16:12 Diperbarui: 26 November 2024   16:25 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: dokumen pribadi

Mabes Polri merespons desakan berbagai pihak untuk mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota kepolisian menyusul insiden penembakan di Polres Solok Selatan. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa sejauh ini, mekanisme penggunaan senpi telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk pengujian administratif dan psikologis.

"Proses pemeriksaan, baik di tingkat pusat maupun wilayah, sudah berjalan sesuai kebutuhan. Namun, Polri tetap terbuka terhadap masukan masyarakat dan saran untuk evaluasi," ujar Sandi. Ia juga menambahkan bahwa masukan ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan agar penyalahgunaan senjata api tidak terulang di masa depan.

 Desakan evaluasi ini juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang menilai kasus di Solok Selatan sebagai peringatan serius. Tandra meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senpi, termasuk pemeriksaan ketat terhadap kesehatan mental anggota yang memilikinya. “Kami mendorong evaluasi menyeluruh agar senpi tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Polri menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan evaluasi ini sebagai langkah introspektif. Dengan penerapan pengawasan yang lebih ketat dan tes psikologi berkala, diharapkan Korps Bhayangkara dapat meningkatkan standar profesionalismenya, terutama dalam menjaga intregitas institusi dan melindungi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun