Mohon tunggu...
Peter P.
Peter P. Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hello there! I’m a directioners and swifties!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dalam Operasi Juni-Agustus 2024

1 September 2024   16:01 Diperbarui: 1 September 2024   16:08 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: TB News

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers mengungkap hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkoba yang dilakukan pada Juni hingga Agustus 2024. Acara ini juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti.

Konferensi pers ini dilakukan langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolda Brigjen Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Direktur Narkotika, Kompol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Humas Kompol lis Kristian, S.I.K. Dalam pengusutan kasus ini, Ditres Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap lima orang tersangka, yakni PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25) dan AJ (20).

Menurut Kapolda Sultra, PR, SI, TR dan AJ berperan sebagai kurir antar provinsi yang bertanggung jawab atas pengiriman sabu ke wilayah Kendari. Sedangkan ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang meliputi rute Kuala Lumpur, Malaysia, hingga Indonesia dan Kendari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain sabu: 6.904,5556 gram dan ganja: 2,64 gram.

Sumber Gambar: TB News
Sumber Gambar: TB News

Nilai kerugian negara akibat peredaran narkoba diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720. Dengan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi 10 orang, operasi ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 690.500 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, setelah sukses mengusut kasus ini, pihaknya berkomitmen terus melanjutkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,"kata Ardiyanto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun