Mohon tunggu...
Shera AmaliaGhaitsa
Shera AmaliaGhaitsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya adalah mahasiswa Jurnalistik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hobi saya membaca, menulis, bernyanyi, dan menari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marak Judi Online; Penjelasan Larangannya dalam Islam

17 Juni 2024   21:05 Diperbarui: 17 Juni 2024   21:14 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi merupakan sebuah permainan dimana para pemain bertaruh, biasanya uang, pemain akan ntuk menebak/memilih satu pilihan yang benar. Jika benar, salah satu pemain itu akan mendapatkan semua uang yang telah ditaruhkan oleh pemain yang lain. Oleh karena itu, perjudian kerap kali digandrungi oleh banyak orang sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang. 

Di zaman yang serba modern ini, judi sudah bisa dilakukan dalam bentuk permainan yang dilakukan secara online. Dengan adanya judi online ini, memudahkan bagi orang yang ingin berjudi dan cakupannya juga lebih luas sehingga uang yang didapat jika menang lebih banyak. 

Namun, keberadaan judi online membuat khawatir masyarakat belakangan ini. Kasus yang terbaru, seorang anggota polwan (polisi wanita) menghabisi nyawa suaminya karena sang suami terlibat judi online. Tentu saja judi yang bersifat online ini juga memiliki banyak dampak negatif, salah satunya masalah keuangan.

Biasanya, orang yang sudah kecanduan judi online tidak akan peduli seberapa banyak uang yang sudah dia keluarkan. Hal itu bisa saja menjadi sebab dan awal mula seseorang terlibat hutang piutang. Kemudian, orang yang kecanduan judi biasanya malas bekerja karena merasa bahwa judi lebih mudah dilakukan dibanding harus bekerja keras. 

Tentu masih banyak lagi dampak negatif yang disebabkan oleh perjudian dibandingkan hanya kesenangannya semata. Dalam hal ini, Allah Swt. telah berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr (minuman keras) dan judi. Katakanlah, "pada keduanya (khamr dan judi) terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya"

Di ayat tersebut, Allah Swt. menyuruh kita agar tidak terpengaruh dengan manfaatnya (kesenangan semata) dan manusia seharusnya berpikir apa saja dampak negatif yang akan ditimbulkan. 

Dalam surah Al-Maidah ayat 90-91, Allah Swt. secara tegas melarang perbuatan judi. Tidak hanya judi, meminum khamr, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah bahkan disebut Allah sebagai perbuatan setan dan bisa menjauhkan seorang hamba dari Allah Swt. 

Maka dari itu, jika kita ingin mendapatkan uang tentu saja kita harus mencarinya dengan cara yang halal. Sesuatu (apapun) yang dimasukan ke dalam diri kita jika didapatkan dengan cara yang haram, tentu saja akan menjadi sia-sia dan tidak mendapat berkah dari Allahh Swt. 

Kita juga harus percaya bahwasanya setiap insan di dunia ini pasti akan mendapat rezeki dari Allah. Takdir rezeki manusia juga telah ditulis oleh Allah jauh sebelum diciptakan manusia di lauhul mahfuz. Jadi, janganlah kita gegabah dan mengambil jalan pintas yang tidak diridhai Allah Swt. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun