Memenuhi Tugas Sosiologi Hukum
Jurnal Tentang Hukum Dan Sosial Control
1. Orlando, G. (2022). HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Qalam lil Athfal, 1(1).
2. Lubis, A. F. (2022). Fungsi Hukum sebagai Sarana Pengendalian Sosial Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 2(3), 44-50.
3. Iriani, D. (2011). Hukum sebagai alat kontrol sosial dan sistem supremasi penegakan hukum. Justicia Islamica, 8(1).
4. Dea, M. D., Yunianto, K., Yeni, D., & Trisiana, A. (2020). Pengaruh Kontrol Sosial Di Masyarakat Dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Terhadap Efektifitas Keberlakuan Hukum Di Indonesia. Research Fair Unisri, 4(2), 29-34.
5. Bakhtiar, B. (2017). Hukum dan pengendalian prilaku sosial. Al-Qalb: Jurnal Psikologi Islam, 8(2), 174-182.
Kesimpulan Jurnal
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial (social engineering) untuk menciptakan keteraturan, stabilitas, dan perubahan positif di masyarakat. Sebagai kontrol sosial, hukum mengatur perilaku individu melalui norma, sanksi, dan upaya preventif maupun represif guna mengatasi konflik, menjamin kepastian hukum, dan melindungi hak asasi manusia dari ancaman yang berpotensi merusak tatanan masyarakat. Hukum juga menjadi sarana yang mengikat komunitas dengan menciptakan aturan yang jelas agar kehidupan sosial berjalan harmonis. Fungsi hukum ini dijalankan melalui pemidanaan, kompensasi, dan terapi sebagai solusi terhadap penyimpangan perilaku. Â
Sebagai alat rekayasa sosial, hukum mendorong perubahan nilai, pola pikir, dan perilaku masyarakat melalui kebijakan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Prinsip ini menjadikan hukum sebagai instrumen yang dinamis, yang tidak hanya melestarikan status quo tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik. Dalam konteks ini, kesadaran hukum di masyarakat sangat penting. Masyarakat yang sadar hukum tidak hanya mematuhi aturan tetapi juga mendukung penerapan hukum yang adil dan transparan. Keberhasilan fungsi hukum sangat bergantung pada efektivitas aparat penegak hukum dan kualitas peraturan yang dibuat. hukum negara yang tertulis semakin mendominasi. Â
Hukum juga berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik dan penjaga keseimbangan sosial. Dengan adanya hukum, kebutuhan dasar manusia, seperti rasa aman, keadilan, dan keteraturan, dapat terpenuhi. Secara keseluruhan, hukum adalah alat yang efektif untuk mengontrol, mengarahkan, dan memperbaiki tatanan masyarakat demi mencapai tujuan bersama, seperti kesejahteraan dan keadilan yang berkelanjutan.