Mohon tunggu...
Shephanny RahmaAndinie
Shephanny RahmaAndinie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Raden Mas Said Surakarta Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Efektivitas Hukum

6 November 2024   07:24 Diperbarui: 6 November 2024   07:24 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lemhannas RI

Hukum dapat dikatakan efektif jika suatu aturan hukum dapat ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya.

Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Beberapa contoh efektivitas hukum dalam masyarakat, antara lain:
Penentuan nilai secara ekonomis terhadap pembinaan pelaku kejahatan
 
Penentuan hukuman penjara atau denda yang memberikan manfaat
 
Penentuan bentuk ganti rugi dan kompensasi bagi korban
 
Program pembinaan narapidana yang dapat mengubah kesadaran dan perilaku narapidannarapidana

Hubungan antara efektivitas Hukum dan control sosial Hukum dalam masyarakat

Efektivitas hukum dalam masyarakat berkaitan dengan kemampuan hukum untuk mengatur dan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi hukum. Sementara itu, kontrol sosial hukum adalah peran hukum dalam menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang dari aturan hukum, sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggarnya.

Pendapat kelompok tentang efektivitas penegak hukum di Indonesia, kelebihan dan kekurangannya

Menurut kami efektivitas penegakan hukum di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan:
*Terdapat kerangka hukum yang baik dan komprehensif, serta upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
*Adanya lembaga seperti KPK yang berfokus pada pemberantasan korupsi.

Kekurangan:
*Rendahnya kualitas sumber daya manusia di kalangan penegak hukum, sering kali diwarnai oleh korupsi dan konflik kepentingan.
*Ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum, contohnya dalam kasus Kanjuruhan, di mana keadilan dianggap tidak merata

Kelompok 8:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun