Tugas review Hukum Sosiologi Hukum
Berbicara tentang hukum, hukum dari waktu ke waktu senantiasa mengalami perkembangan. Hal ini merupakan suatu konsekuensi logis dikarenakan pertumbuhan dan perkembangan hukum itu sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor. Hukum yang ada sekarang ini tidak muncul secara tiba-tiba begitu saja, melainkan merupakan hasil dari suatu perkembangan tersendiri. Apabila dikatakan hukum mempunyai perkembangan tersendiri, maka yang dimaksudkan adalah bahwa terdapat hubungan yang erat dan timbal balik antara hukum dengan masyarakat. Hal tersebut memang seharusnya terjadi demikian karena bagaimanapun juga keberadaan hukum terutama ada di masyarakat. Hukum sebagai factor integrasi, perlu terlebih dahulu dikemukakan tentang sistem sosial, interaksi sosial, dan ketertiban. Hal ini perlu dikemukakan untuk melihat secara jelas bagaimana fungsi hukum sebagai factor integritas. Suatu kenyataan bahwa manusia selain makhluk biologis juga ia merupakan makhluk sosial dan bahwa manusia selalu didorong untuk melakukan hubungan-hubungan sosial dengan sesamanya. Dengan kata lain, antara seseorang dengan orang lainnya terjadi suatu interaksi sosial.
Interaksi sosial ini para ahli hukum mempelajari sosiologi hukum J. Hall mendefinisikan sosiologi hukum sebagai
"Ilmu pengetahuan teoretis yang terdiri dari generalisasi mengenai fenomena sosial, sejauh mengacu pada isi, tujuan, aplikasi dan efek dari aturan hukum." Tetapi J.Hall dengan tepat membuat pembedaan yang jelas antara studi ilmiah dan penilaian-penilaian. Hal Ini tidak berarti bahwa teori hukum hanya dengan teori semata, dan sosiologi hukum. Sesungguhnya terdapat hubungan erat antara nilai tertinggi dan pelaksanaan praktik dari hukum. Oleh karena itu, teori hukum dan Sosiologi hukum harus bekerja sama di dalam ilmu perundang-undangan. Sosisologi hukum akan memperoleh arti penting dari tujuan-tujuannya, tetapi tujuan akhir selalu tergantung dari pertimbangan filsafiah (filsafat) dan bukan dari pertimbangan ilmiah.
Di dalam ilmu hukum, terdapat perbedaan antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum. Perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan. Kesadaran hukum lebih banyak merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H