Mohon tunggu...
Shephanny RahmaAndinie
Shephanny RahmaAndinie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Raden Mas Said Surakarta Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum yang Menggunakan analisis Positivisme

23 September 2024   15:10 Diperbarui: 24 September 2024   13:02 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Kasus Analisis Hukum Positivisme

Seorang pasangan beda agama di Indonesia, dimana suami berketaraf Islam dan istri Kristen berusaha untuk menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama. Namun, matur KUA menolak melakukan pencatatan perkawinan mereka karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaanya itu". Sebenarnya di Indonesia tidak ada aturan atau peraturan agama yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama dapat dilakukan dengan cara langsung. Merasa hak untuk menikah sebagai warga negara telah dilanggar, pasangan tersebut nyatakan gugatan ke Pengadilan. Pengadilan pada gilirannya menolak gugatan pasangan itu dengan alasan yang sama . Positivist Law Analyzis Hukum positivisme adalah visi hukum di mana hukum adalah kumpulan aturan yang diberlakukan oleh otoritas yang sah, yaitu negara dan harus dipatuhi tanpa memandang apakah itu baik atau dengan nilai etik. Dalam sudut pandang positivisme hukum, dasar putusan adalah hukum tertulis yang ada, bukan keyakinan atau moralitas.

Pengertian Mazhab Positivisme

Mazhab hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan hukum sebagai seperangkat aturan yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang dan berlaku secara formal, terlepas dari moralitas atau nilai-nilai lain unspecified, hukum dianggap sebagai suatu sistem yang wajib dipatuhi karena berlakunya izin dikeluarkan oleh negara atau lembaga yang diakui negara. Beberapa ciri utama dari mazhab hukum positivisme antara lain: legalitas formal, hukum dianggap legal hanya dalam arti formal, yaitu karena sudah dibuat oleh lembaga yang berwenang, itu tidak memperhatikan apakah isi dari aturan itu sendiri sah dari pandangan manusia; pemisahan hukum dan moral, hukum disuarakan sangat tepat dan sangat berbeda dari moral dan konsep keadilan; kepastian hukum, poin utama dalam perspektif ini adalah kepastian hukum bahwa hukum harus cukup jelas dan dapat diikuti untuk menciptakan interpretasi tidak ambigu.

Argument Mazhab Hukum Positivisme

Positivisme hukum memiliki sejumlah argumen yang relatif relevan dalam konteks perkembangan dan penerapan hukum Indonesia. Argumen ini termasuk: positivisme hukum berpendapat bahwa hukum adalah bentuk otoritas resmi, tanpa mempertanyakan moralitas atau etika dari hukum itu sendiri. Secara khusus, argumen yang melibatkan penerapan posivitisme hukum di Indonesia dapat berasal dari perspektif berikut: kepastian hukum. Indonesia adalah negara yang memberlakukan sistem hukum campuran hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Oleh karena itu, pastiannya adalah sebuah prioritas mutlak untuk membentuk bentuk disiplin dan stabilitas sosial. Positivisme hukum membantu menjamin bahwa peraturan yang berlaku diakui secara resmi oleh negara dan dilaksanakan dengan konsisten. Pemenuhan fungsi negara hukum. Secara konstitusi, Indonesia disebut negara hukum -- rechtsstaat. Oleh karena itu, posivitivisme hukum mendukung ide bahwa peraturan harus tertulis, jelas, dan harus dipatuhi oleh warga dan aparat negara. Mazhab ini membantu menjamin bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah produk lembaga hukum resmi, dan bukan hasil suap atau keputusan subyektif dari pejabat negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun