Mohon tunggu...
Shendy Adam
Shendy Adam Mohon Tunggu... Dosen - ASN Pemprov DKI Jakarta

seorang pelayan publik di ibu kota yang akan selalu Berpikir, Bersikap, Bersuara MERDEKA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untuk Apa Jokowi Bentuk TGUP2?

13 Februari 2014   09:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:52 1587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu (12/2) kemarin, Joko Widodo kembali melakukan perombakan kabinet. Sebanyak 26 orang dilantik sebagai pejabat eselon 2. Selain itu, ada tujuh orang pejabat yang dicopot. Ketujuh orang ini sebelumnya adalah para kepala dinas dan kepala badan, namun sekarang mereka dikukuhkan sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2). Lembaga apa lagi ini?

TGUP2 sejatinya bukanlah jabatan struktural (eselon) yang membawahi dinas, badan ataupun lembaga teknis daerah. TGUP2 adalah lembaga baru yang dibentuk di bawah kepemimpinan gubernur Jokowi. Selain berasal dari birokrat, TGUP2 juga akan diisi oleh kalangan profesional dan akademisi. Tampaknya TGUP2 dimaksudkan sebagai lembaga think tank bagi gubernur.

Tujuh orang yang sudah resmi dikukuhkan sebagai anggota TGUP2 adalah : Udar Pristono (mantan Kadis Perhubungan), Taufik Yudi Mulyanto (mantan Kadis Pendidikan), Kian Kelana (mantan Kadis Sosial), Unu Nurdin (mantan Kadis Kebersihan), Sugiyanta (mantan Kadis Kominfomas), Ipih Ruyani (mantan Kadis Kelautan dan Pertanian) serta Zainal Musappa (mantan Kepala Bakesbangpol).

Ketujuh orang ini pantas-pantas saja ditunjuk sebagai TGUP2. Selain memenuhi persyaratan, mereka juga punya pengalaman segudang. Persoalannya, seberapa besar manfaat keberadaan TGUP2 bagi kota ini secara umum maupun khususnya untuk organisasi Pemprov DKI Jakarta?

Maklum saja, kewenangan lembaga ini maupun anggotanya secara personal sangat terbatas, tidak seperti pejabat struktural yang bisa langsung action. Kalau sekadar memberikan saran dan pertimbangan untuk gubernur, bukankah sudah ada jabatan Deputi Gubernur beserta para Asisten Deputinya?

Jika pertanyaan ini tidak terjawab, jangan salahkan jika ada pandangan skeptis terhadap gubernur. Publik akan menganggap keberadaan TGUP2 memang didesain untuk menampung mantan pejabat yang tidak lagi kebagian jabatan. Ditambah lagi dengan fakta bahwa anggota TGUP2 ini tetap menerima fasilitas dan remunerasi setara dengan pejabat eselon 2.

Semoga saja kekhawatiran tersebut tidak terbukti. Dan yang paling penting, eksistensi TGUP2 benar-benar nyata walaupun bisa dikatakan lembaga ini adalah sekelompok 'barisan sakit hati'. Ups, keceplosan :D

wallahu 'alam bishawab,

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun