Mohon tunggu...
Shendy Adam
Shendy Adam Mohon Tunggu... Dosen - ASN Pemprov DKI Jakarta

seorang pelayan publik di ibu kota yang akan selalu Berpikir, Bersikap, Bersuara MERDEKA

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Salah Kaprah Peraturan Uang Operasional RT dan Penggunaan Aplikasi Qlue

31 Mei 2016   11:14 Diperbarui: 31 Mei 2016   19:17 2660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil pencarian aplikasi Jakarta Smart City di Play Store (dokpri)

Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Ketua RT dan RW mengirimkan laporan melalui mobile aplikasi Qlue sebanyak tiga kali dalam sehari. Laporan tersebut akan dikaitkan dengan uang operasional yang mereka terima. Kebijakan ini mendatangkan resistensi dari sejumlah ketua RT dan RW. Perang wacana di media sedang terjadi.

Supaya tidak terjebak pada pro dan kontra yang tidak berdasar, mari kita kupas permasalahan tersebut sampai ke pangkalnya. Kebetulan saat ini saya sedang menyusun tesis yang topiknya tentang Qlue. Jadi sebagian informasi yang saya punya akan saya bagikan di sini.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta mengatur mekanisme pemberian uang operasional kepada RT/RW. Disebutkan bahwa RT dan RW harus mengirimkan laporan melalui Qlue tiga kali sehari. 

Satu laporan dihargai Rp. 10.000 (untuk RT) dan Rp. 12.500 (untuk RW), ditambah dengan biaya komunikasi setiap bulan Rp.75.000. Sehingga apabila dalam 30 hari rutin mengirimkan tiga laporan, RT akan menerima Rp.975.000 dan RW 1.200.000.

Akun Qlue saya saat dibuka di laptop (Dokpri)
Akun Qlue saya saat dibuka di laptop (Dokpri)
Di batang tubuh Kepgub tersebut tidak tercantum penggunaan aplikasi Qlue, justru yang tertulis adalah aplikasi Jakarta Smart City. Baru pada lampiran yang memuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) didefinisikan bahwa “Aplikasi Jakarta Smart City adalah aplikasi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan informasi kondisi Jakarta melalui mitra aplikasi yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain qlue.

Definisi di atas justru semakin membingungkan, sebetulnya yang dipakai itu Jakarta Smart City atau Qlue? Karena di Google Play Store, keduanya bisa kita dapati. Saya pun sudah mengunduh keduanya, dan ternyata aplikasi Jakarta Smart City tidak bisa digunakan untuk mengirimkan laporan warga. Isi dari aplikasi Jakarta Smart City adalah berita-berita dari situs beritajakarta.com, Swakita, Jakarta, Qraved, Ragunan Zoo.

Hasil pencarian aplikasi Jakarta Smart City di Play Store (dokpri)
Hasil pencarian aplikasi Jakarta Smart City di Play Store (dokpri)
So, seharusnya secara tegas dinyatakan bahwa RT/RW menggunakan aplikasi Qlue untuk mengirimkan laporan. Sebuah produk hukum tidak boleh menimbulkan kerancuan dalam penafsiran, apalagi kalau jelas-jelas keliru definisinya.  

Ada juga keanehan lain yaitu fakta bahwa RT/RW diwajibkan menggunakan Qlue dengan Keputusan Gubernur sebagai dasar hukum, sementara bagi aparat (lurah/camat dan SKPD teknis) yang dituntut memonitor dan menindaklanjuti laporan hanya berdasarkan Instruksi Gubernur. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, Instruksi Gubernur tidak termasuk sebagai produk hukum daerah.

Oke, sebelum melebar tambah jauh, kita balik lagi ke soal RT/RW. Niat gubernur Ahok sebetulnya baik. Ia ingin membangun sebuah mekanisme pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. 

Tidak sedikit lho APBD yang dikeluarkan untuk operasional RT/RW ini. Agak sulit mengetahui jumlah pastinya, karena anggaran ini tidak terpusat di tingkat provinsi melainkan tersebar di anggaran 267 kelurahan. Tapi, estimasi kasar saya nilainya lebih dari Rp 350 miliar dalam setahun.

Masalah peliknya adalah pada salah kaprah yang dibiarkan terjadi selama ini. Tidak sedikit yang menganggap uang operasional RT/RW ini semacam gaji. Padahal, seharusnya uang tersebut digunakan untuk operasional kepengurusan RT/RW setempat, termasuk menjadi stimulus bagi kegiatan pemberdayaan masyarakat. 

Mengapa stimulus? Ya uang Rp. 900 ribu per bulan memang tidak akan cukup untuk kerja bakti sewilayah RT, tapi setidaknya bisa digunakan untuk mendorong keswadayaan warga untuk turut ambil bagian. Selain untuk kerja bakti, mungkin bisa untuk membantu kebutuhan Posyandu, Karang Taruna, dan kebutuhan warga lainnya. Sayangnya tidak seperti itu yang terjadi.

Untuk bisa memastikan penggunaan uang operasional RT/RW untuk kebutuhan warga, seharusnya gubernur bisa menduplikasi kebijakannya soal uang reses DPRD. Tidak ada lagi pemberian dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung dibelanjakan kebutuhan anggota dewan selama reses oleh Sekretariat Dewan. 

Dengan pola seperti ini, maka kelurahan yang akan memberikan misalnya snack rapat RT/RW, snack kerja bakti, ATK RT/RW dan sebagainya. Kalau mau ekstrim, hentikan sekalian pemberian uang operasional. Walaupun risiko politisnya terlalu besar bagi gubernur.

Mewajibkan RT/RW mengirimkan laporan di Qlue justru menambah sesat pikir baru lagi. Kehadiran Qlue sejatinya adalah untuk menumbuhkembangkan partisipasi dan keterlibatan warga (civic engagement). Partisipasi idealnya tumbuh dari warga itu sendiri, karena kalau ada instrumen yang digunakan oleh pemerintah itu namanya mobilisasi.  

Mengaitkan laporan di Qlue dengan uang operasional justru semakin membuat hubungan yang transaksional antara Pemprov DKI Jakarta dengan RT/RW sebagai representasi warga.

“Kemarin sih kita sudah sosialisasi itu, tapi memang tanggapannya kurang baik dari tokoh masyarakat RT/RW-nya, mungkin itu karena satu laporan Rp.10.000, yang kayak gitu mungkin bikin mereka agak sensitif. Sedangkan di sini kan menengah ke atas ya,” ungkap salah seorang lurah di wilayah Jakarta Selatan saat saya temui beberapa waktu lalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun