[caption caption="Salah satu sudut ruang pelayanan BPTSP Provinsi DKI Jakarta (sumber: dok.pribadi)"][/caption]Senin (28/03/2016) kemarin, saya kembali menyambangi 'kantor tercinta di Balai Kota DKI Jakarta. Selain bersilaturahmi dengan rekan-rekan sejawat, tujuan utama saya adalah mengurus surat izin penelitian untuk penyusunan tesis. Sudah terbayang keruwetan yang bakal dilalui, namun ternyata jauh lebih simpel. Urusan saya beres dalam hitungan jam. Berikut ini ceritanya :
Walaupun menyadang status sebagai PNS Provinsi DKI Jakarta, bukan berarti saya bisa melakukan penelitian dengan mengabaikan prosedur. Kebetulan data yang saya butuhkan berada di UPT Jakarta Smart City dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan yang notabene bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat saya bertugas. Sehingga mau tidak mau saya pun harus mengurus izin sebagaimana peneliti (umum) lainnya.
Dulu, dibutuhkan waktu lama untuk mendapatkan izin penelitian. Berbekal surat dari kampus/lembaga riset, peneliti harus meminta rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta atau Bakesbangpol dari daerah asal (untuk peneliti dari luar Jakarta). Tahap selanjutnya di Biro Tata Pemerintahan (Biro Tapem), SKPD tempat saya berdinas. Surat izin penelitian akan ditandatangani oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan (Aspem).
Staf dari Biro Tapem yang akan memproses izin tersebut hingga ditandatangani, namun memang tidak bisa sebentar. Penyebabnya adalah proses perbal naskah dinas yang harus dilalui untuk mendapatkan tanda tangan Aspem. Pemeriksa dan pemarafserta sebelum ditandatangani Aspem cukup banyak. Kalau saya tidak salah ingat, setidaknya harus melewati Biro Hukum dan Biro Umum setelah dari Biro Tapem. Wajar saja kalau selembar surat itu baru bisa selesai dalam tempo 1-2 pekan.
Sejak ada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), hampir semua perizinan yang dilakukan oleh SKPD lain disentralisasi kesana. BPTSP adalah SKPD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu. Kini pemohon tidak perlu lagi pergi ke masing-masing dinas terkait, cukup datang ke kantor BPTSP terdekat. Segala berkas permohonan akan diproses langsung oleh BPTSP.
Maka, kemarin saya pun bergegas ke BPTSP Provinsi DKI Jakarta yang berada di Kompleks Balai Kota Gedung Blok H lantai 18, Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9. Tepat jam 9 saya sampai di lokasi. Di pintu masuk ruangan dengan nuansa oranye itu saya langsung disambut oleh petugas yang menanyakan tujuan. "Untuk izin penelitian tidak ambil nomor urut Pak, langsung saja ke meja yang di pojok situ, nanti akan dibantu oleh Mas Seno," kata si petugas berkemeja lengan panjang warna merah marun itu. Saya sengaja tidak menggunakan pakaian dinas, karena ingin tahu bagaimana perlakuan petugas kepada warga 'biasa' (bukannya saya ini luar biasa lho.. cuma biasa di luar.. hehe).
Di meja pojok yang dimaksud petugas tadi sudah ada dua orang yang datang terlebih dulu. Setelah antri lebih kurang 20 menit, kini giliran saya dilayani. Karena cukup familiar dengan pengurusan izin penelitian ini, saya sudah menyiapkan semua dokumen yang dipersyaratkan. Saya juga harus mengisi form permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp.6000. Untung saja di dompet masih ada materai selembar sisa mengurus kuitansi reimburse uang kuliah.
Setelah lengkap, saya serahkan kembali dan diperiksa oleh Mas Seno (sok akrab :D). Ia kemudian langsung mengetik draft surat izin penelitian saya. Terakhir, saya diminta untuk memeriksa kembali apakah ada kesalahan. "Baik Pak, surat izin ini akan kami proses, silakan Bapak tunggu dulu di kursi yang tersedia," katanya.
"Hari ini langsung jadi, Mas?" tanya saya.
"Iya Pak, ditunggu saja," jawabnya lagi.
Oke, keren juga nih jadi saya nggak perlu bolak-balik. Sambil menunggu saya memperhatikan suasana sekitar. Tidak ada lagi loket pelayanan ala kantor pemerintahan jaman dulu. Pemohon duduk di kursi di hadapan petugas front office yang melayani. Sepertinya ada pembagian antrian tergantung pelayanan yang dibutuhkan. Tidak semua perizinan bisa jadi dalam 1 (satu) hari. Beberapa yang membutuhkan verifikasi, survei lapangan dan validasi tentu saja membutuhkan waktu lebih lama. Perbedaannya, warga tak perlu lagi mendatangi satu per satu dinas untuk mendapatkan perizinan. Ketika proses sudah selesai, pemohon bisa kembali untuk mengambil di BPTSP.