Masa bakti Dewan Kelurahan periode 2006-2011 akan segera berakhir. Tapi jangan khawatir, masyarakat Jakarta tetap akan memiliki wadah menyalurkan aspirasi dan turut berpartisipasi dalam pembangunan Ibukota melalu lembaga baru yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 25 secara tegas mengamanatkan untuk dibentuknya Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Untuk mengakomodir hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. [caption id="attachment_93435" align="aligncenter" width="300" caption="Perda 5/2010"][/caption] Sebagai pengganti Dekel, LMK diharapkan mampu berperan secara aktif dan berkontribusi positif khususnya penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Pembentukan LMK selain merupakan amanat UU 29/2007 juga dilatarbelakangi beberapa kelemahan yang terdapat pada Dewan Kelurahan. Oleh karena itu, LMK nantinya bukan sekadar Dekel yang 'berganti baju'. Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya transformasi sosial dan penguatan ekonomi rakyat menjadi tema sentral dalam Pembangunan Jakarta. Pembangunan yang mengabaikan aspirasi warga dan berorientasi pada kebijakan bersifat top down seringkali menimbulkan penolakan atau penentangan dari warga. Oleh karena itu, keterlibatan lembaga kemasyarakatan termasuk LMK memiliki peranan penting dalam penyelengaraan pemerintahan di Jakarta. Untuk memberikan gambaran yang jelas serta menjabarkan lebih rinci Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan. Jumat, (11/3) besok akan secara resmi dirilis Buku Pedoman Teknis tersebut kepada 44 Camat di seluruh DKI Jakarta yang akan diteruskan kepada 267 Lurah. [caption id="attachment_93440" align="aligncenter" width="433" caption="Buku Pedoman Teknis LMK"]