Mohon tunggu...
Shelsa DyahAprillia
Shelsa DyahAprillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka dengan kpop dan budaya korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Sertifikasi Profesi: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan!

17 Juni 2023   20:06 Diperbarui: 17 Juni 2023   20:28 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga Sertifikasi Profesi:Pengertian, Fungsi, Dan Tujuannya!

TULUNGAGUNG - Isu sertifikasi telah sangat hangat diperdebatkan di berbagai kalangan, terutama yang terlibat dalam proses pengembangan profesi, serta pendidik, industri dan pemerintah.

Definisi pelatihan profesional dan kualifikasi profesional

Pengertian pelatihan profesi dan sertifikasi profesi memiliki dua pengertian karena konsep dan tujuan pelaksanaannya:

Pengertian profesi adalah jenjang pendidikan pascasarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk bekerja dalam bidang-bidang yang memerlukan keahlian tertentu. (UU No. 20 Tahun 2003).
Pengertian profesi adalah bidang kegiatan yang memerlukan kualifikasi tertentu (Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006).

Konsep profesional pertama berkaitan dengan pendidikan. Pengertian pemagangan adalah mempersiapkan siswa untuk bekerja di bidang yang membutuhkan keterampilan tertentu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pendidikan profesi, seperti pelatihan guru, dokter, akuntan, psikolog, dan kursus profesi lainnya.

Konsep okupasi lainnya terkait dengan bidang pekerjaan. Sertifikasi profesional adalah sertifikat pekerjaan yang diperlukan untuk memperoleh atau meningkatkan keterampilan tertentu. Sertifikat profesi adalah referensi kerja terutama yang dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan diakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), misalnya sertifikat profesi untuk manajer kantor, manajemen risiko profesional, analis keuangan, akuntan, pembukuan dan banyak profesional lainnya . Sertifikat untuk kualifikasi lainnya. Menurut PerpRES 8/2012, kualifikasi profesi adalah proses penerbitan sertifikat kualifikasi, yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kualifikasi menurut standar kualifikasi profesi nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus. Agar sistem sertifikasi ini diselaraskan dengan berbagai sistem nasional dan internasional.

jenis sertifikat

Secara umum, ada tiga jenis sertifikat:

Perusahaan (internal), produk dan profesi tertentu.

Sertifikasi internal perusahaan atau organisasi disesuaikan dengan kebutuhan internal perusahaan atau organisasi. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin meminta semua staf penjualan untuk menyelesaikan kursus pelatihan satu hari dan kemudian menerima sertifikat. Namun, sertifikat ini hanya dapat dialihkan ke perusahaan lain secara terbatas.
Sertifikasi produk, lebih mengacu pada sertifikasi tertentu dan bertujuan untuk berhubungan dengan produk di semua aplikasi. Pendekatan ini tersebar luas di industri TI, di mana personel disertifikasi untuk versi perangkat lunak atau perangkat keras. Jenis sertifikat dapat dialihkan secara lokal (mis. perusahaan yang berbeda menggunakan perangkat lunak), tetapi tidak dengan produk lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun