Perkembangan  pelayanan kesehataan saat ini mulai bergerak maju kearah yang lebih efektif dan efesien sehingga semua informasi kesehatan akan diupayakan dibuat melalui satu pintu. Salah satunya dengan melakukan integrasi data rekam medis pasien di fasyankes ke dalam satu platform Indonesia Health Services (IHS) yang diberi nama SATU SEHAT. Ada 6 jenis transformasi yang akan dilakukan, yakni transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan.Â
SATU SEHAT merupakan perwujudan dari pilar ke enam transformasi sistem kesehatan yaitu pilar transformasi teknologi kesehatan. Platform ini juga diharapkan mendukung implementasi lima pilar transformasi sistem kesehatan lainnya seperti transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan dan transformasi SDM kesehatan yang saat ini juga sedang berjalan.Platform SATU SEHAT menjadi penghubung sistem dan seluruh ekosistem pelaku dalam industri kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, start-up, apotek, dinas kesehatan (Dinkes), industri kesehatan, laboratorium, dan lainnya dengan menyediakan spesifikasi dan mekanisme terstandar untuk proses bisnis, data, teknis, dan keamanan.
Dengan adanya platform SATUSEHAT, pertukaran data kesehatan diharapkan dapat lebih efisien dan efektif. Data tersebut dapat dimanfaatkan fasyankes yang telah terintegrasi platform SATUSEHAT untuk mendapatkan referensi informasi kesehatan pasien saat berpindah fasyankes maupun keperluan tindakan kedaruratan medis. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal sehingga mendorong pemerintah dalam mengambil kebijakan kesehatan dan tenaga kesehatan (nakes) dalam mengambil keputusan klinis berbasis data yang diperoleh secara near real-time.
Adapun manfaat lainnya bagi tenaga kesehatan yaitu : tenaga kesehatan  tidak perlu menginput data berulang pada aplikasi yang berbeda. Cukup mengisi di satu aplikasi, yang secara otomatis terhubung dengan aplikasi kesehatan lainnya. Sementara itu, terkait dengan aspek keamanan Kementerian Kesehatan telah bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan data pribadi pengguna. Hal ini juga akan diperkuat dengan regulasi dari Kemenkes yang akan mengatur penggunaan platform SATU SEHAT
Sumber:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan
https://satusehat.kemkes.go.id/
https://satusehat.kemkes.go.id/sdm
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H