Mohon tunggu...
Shellen Putri
Shellen Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasisiwa

mahasiswa semester 1 ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Darurat Kebocoran Data Privasi Di Indonesia:

25 Desember 2024   15:27 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:27 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perkembangan globalisasi yang semakin cepat mendorong juga terjadinya perkembangan teknologi yang ikut berkembang secara pesat. Kemajuan tersebut dapat kita rasakan sehari-hari, seperti telepon genggam yang sering kita gunakan untuk berkomunikasi dengan sanak  saudara yang jaraknya terlampau jauh. Kemajuan teknologi juga diiringi dengan penemuan internet yang semakin memudahkan masyarakat, tak hanya Indonesia namun seluruh dunia ikut merasakan kemudahan semenjak adanya internet. Sampai dengan tahun 2024 awal ini APJII meliris tentang data penetrasi pemakai internet di wilayah indonesia menunjukan adanya peningkatan jumlah pengguna internet yang mengakibatkan peningkatan kasus terjadinya kebocoran data di indonesia. Dinyatakan lebih dari dua ratus dua puluh satu juta jiwa  pengguna internet dari total penduduk indonesia sekitar dua ratus enam puluh enam juga jiwa (Tim APJII, 2024). Dapat diartikan kemajuan teknologi telah menyentuh sekitar 79,5 %. Dibandingkan dengan periode 2023 sekitar 78,19%  terdapat adannya peningkatan setiap tahunnya sekitar 1,4% .

Kemajuan teknologi ini juga pastinya diiringi dengan berkembanynya tindak kejahatan yang terus berkembang dalam bentuk kejahatan siber, Salah satu kejahatan siber yang paling umum adalah kebocoran data. Dapat di artikan kebocoran data adalah tersebarnya penggunaan data-data pribadi yang bersifat sensitif ke internet secara berlebihan, data warga Indonesia tersebut seringkali bisa diakses oleh pihak ilegal karena memiliki potensi  kebocoran data yang besar. Salah satu insiden terbaru yang mengkhawatirkan masyarakat baru-bari ini adalah kebocoran data dari institusi pemerintahan yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang membocorkan sekitar 6 juta data pribadi masyarakat yang berhasil membocorkan informasi pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor telepon individu-individu yang memang berpengaruh di indonesia, termasuk juga data pribadi dari Presiden Joko widodo dan beberapa pejabat tinggi negara lainnya. Kebocoran data institusi pemerintah bukanlah kejadian pertama yang terjadi di Indonesia. Menurut Kementerian Kominfo dari tahun 2019 hingga Mei 2024, terdapat 111 kasus kebocoran data yang ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo). Indonesia bahkan termasuk dalam sepuluh negara dengan kebocoran data terbesar di dunia, dengan estimasi lebih dari 94 juta akun yang bocor.

Privasi, secara umum dapat didefinisikan dengan berbagai arti. Westin (1967) menjelaskan hubungan antara kerahasiaan dan privasi. Privasi sebagai "klaim individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan kapan, bagaimana dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain" . Privasi merupakan suatu hal yang sangat penting baik bagi individu maupun lembaga atau instansi untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu lain atau lembaga lain. Salah dalam menyampaikan informasi yang memiliki kemungkinan bernilai confidential, classified dan rahasia tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan kerugian baik material maupun non material. Apalagi jika sifat informasi tersebut merupakan rahasia berisi peta kekuatan dan strategi yang akan dirancang menghadapi persaingan dengan produk kompetitor, terlebih lagi jika rahasia tersebut berkaitan dengan organisasi. Kalau berkaitan dengan informasi pribadi yang tidak ingin dibagi dan diketahui oleh umum, namun sudah terlanjur tersebar dan diketahui oleh khalayak luas, kejadian ini akan menjadi sangat krusial dan mungkin dapat membahayakan posisi dan kredibilitas yang bersangkutan.  

Banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang ada di Indonesia yang terjadi di beberapa tahun terakhir ini membuat rasa kekhawatiran di setiap masyarakat, hal ini dikarenakan data pribadi ini menjadi aset penting yang harus dijaga. Kebocoran data pribadi yang terjadi disebabkan karena sistem keamanan siber yang lemah sehingga memberi celah kepada hacker untuk meretas data pribadi. Faktor utama kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia : Standar Operasional Prosedur Seperti lemahnya infrastruktur keamanan siber, penerapan dan pembaruan aturan keamanan yang memadai untuk melindungi data masyarakat, ketidaktahuan tentang ancaman siber modern setiap berkembangnya teknologi membuat banyak lembaga menjadi sasaran empuk,  Dan Sumber Daya Manusia, di sisi lain masyarakat sebagai pengendali data pribadi miliknya harus paham akan bentuk menjaga akan keamanan data pribadi individu masing-masing. Dalam praktik melindungi data pribadi, khususnya terhadap masyarakat yang aktif di internet atau pengguna platform  digital,  hak privasinya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945  (UUD 1945)  yang    diturunkan amanatnya ke dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 24   Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Republik Indonesia (AKRI), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),   Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan    Transaksi Elektronik   (PP   IEST). Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan harus menjadi kebijakan yang bisa memberi keamanan terhadap data pribadi masyarakat.

Kejahatan siber tentu dapat merugikan perorangan, kelompok bahkan satu negara. Kerugian tersebut pun tertuju pada kerugian bidang ekonomi, perbankan, politik bahkan bisa tertuju pada kerugian keamanan nasional. Informasi sensitif seperti data pribadi, data pelanggan, rahasia bisnis, dan data  keuangan adalah target yang sangat menguntungkan bagi pelaku kejahatan digital. Informasi pribadi individu yang bocor dan tersebar dapat disalahgunakan untuk untuk kejahatan lainnya seperti penipuan identitas, pemerasan, atau tindakan kriminal lainnya. Kebocoran data juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu yang mengalaminya, seperti  pencurian identitas, penipuan keuangan, atau bahkan ancaman keamanan fisik.

untuk mengatasi ancaman dan kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan siber ini maka pemerintah perlu bersaing dengan laju percepatan teknologi yang kian massif dalam beberapa tahun ke belakang kurangnya aparat penegak hukum untuk lebih sigap dalam menangani pelaku kejahatan siber, unutk itu diperlukan kualitas aparat penegak hukum agar dapat menangani berbagai tindak kejahatan siber atau dugaan adanya tindak pidana kejahatan siber yang saat ini kian marak terjadi dan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi serta internet yang semakin canggih. Jika semua masalah harus ditemukan solusi, maka pertanggungjawaban merupakan salah satu solusi bagi individu pemilik data pribadi harus bertanggung jawab atas data yang diberikan sudah benar dan sesuai dengan data pribadinya sendiri bukan data pribadi orang lain, sedangkan tangguung jawab dari pemegang data pribadi orang lain yaitu harus bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi milik orang lain, bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik. Di samping itu juga, pemerintah perlu melakukan adanya pemeriksaan yang rutin terhadap sistem keamanan informasi yang ada untuk memastikan bahwa semua aturan keamanan diterapkan dengan baik dan masih efektif . Penegakan hukum terhadap penjahat siber juga perlu untuk diperketat lagi dengan harapan bisa menjadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku kebocoran data, juga untuk korban dari kebocoran data akan mendapatkan kepastia hukum untuk melaporkan permasalahannya agar diselesaikan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlangsung. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menghadapi masalah kebocoran data. Namun, situasi yang terjadi di Indonesia  akhir-akhir ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk perlunya memperbaiki infrastruktur keamanan siber dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi individu.

 Kesimpulannya, fenomena kebocoran data di Indonesia adalah tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak masyarakat juga pemerintah, menunjukkan betapa rentannya insfrastruktur dari sistem perlindungan data privasi masyarakat saat ini. Sudah saatnya untuk mengambil langkah untuk memperkuat keamanan siber dan terhindar dari kejahatan yang mengancam kemanan privasi masyarakat. Hanya melalui upaya bersama kita dapat memastikan bahwa informasi pribadi tetap aman dan terjaga di tengah kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat saat ini, tetpai tidak hanya pemerintah  namun setiap individu-individu lain juga memiliki tanggung jawab penuh dan sama untuk lebih berhati-hati lagi dalam menjaga informasi pribadi mereka. Dengan saling bekerjasama Indonesia dapat mengurangi risiko kebocoran data dan membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun