Mohon tunggu...
Shella Nuraini
Shella Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang

25 Juni 2024   19:51 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:04 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telah ditemukan seorang pria terbujur kaku dan terbungkus sarung di salah satu pemukiman penduduk di Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Polisi telah melakukan identifikasi terhadap korban tersebut untuk mengetahui lebih lanjut.

Pada Selasa 14 Mei 2024, Kasubbdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkap telah berhasil mengetahui dua terduga pelaku pembunuhan seorang pria yang terbungkus kain sarung dan ditemukan di pemukiman pendudukan Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat 10 Mei 2024. Kedua pelaku berhasil di tangkap di daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada hari Minggu 12 Mei 2024.

Pelaku pembunuhan diantaranya pelaku utama berinisial FA (laki-laki berusia 23 tahun) yang membacok korban berinisial AH sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia dan membungkus korban menggunkan kain sarung serta membuang jasad korban. Lalu pelaku N (laki-laki berusia 26 tahun) turut membantu untuk mengawasi sekitar TKP dan membungkus korban sebelum dibuang.

"Jadi kalau rangkaian kejadiaannya itu korban pas sore sedang makan lalu dihantam dari belakang sama si pelaku. Setelah dihantam empat kali korban meninggal, lalu di bersihkan dimasukan ke dalam kamar mandi untuk dibersihkan. Lalu dibungkus pakai karung dan sarung, terus jam 21.00 WIB dibuang," ungkap Titus.

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata koban AH merupakan kakak sepupu dari pelaku FA. Terungkap motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan merasa sakit hati dan dendam terhadap perilaku korban yang kurang baik terhadap pelaku FA saat bekerja di warung rokok milik korban.

Kasus ini masuk ke dalam kasus kriminalitas berat, khususnya kasus pembunuhan. Pembunuhan adalah tindakan illegal yang melanggar hukum pidana di banyak yuridiksi, termasuk Indonesia. Dalam kasus ini, korban ditemukan tewas dengan cara yang keji, yaitu di bacok dan tubuhnya dibungkus dengan kain sarung sebelum dibuang di pemukiman penduduk.

Hal tersebut membuat pelaku diamankan di Polda Metro jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun